"Belum memenuhi syarat formil dan materiil," ucap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/3).
Meski sudah menyatakan tak memenuhi syarat sebagai pelanggaran HAM berat, berkas penyelidikan Paniai Berdarah belum dikembalikan ke Komnas HAM. Berkas dan hasil penelitian ingin dilaporkan terlebih dahulu kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komnas HAM menetapkan peristiwa penembakan di Paniai, Papua sebagai kasus pelanggaran HAM berat pada 16 Februari lalu. Penetapan berdasarkan hasil penyelidikan tim ad hoc yang bekerja sejak 2015.
Komnas menyatakan peristiwa Paniai, yang terjadi pada 7-8 Desember 2014, memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan berupa penganiayaan sistematis terhadap warga sipil.
Ada 4 orang meninggal dunia akibat luka tembak dan tusuk serta 21 orang terluka. Sejumlah anggota TNI Kodam XVII/Cenderawasih diduga bertanggung jawab.
"Baru kali ini Komnas HAM secara eksplisit menyebut dalam peristiwa Paniai ini ada indikasi obstruction of justice. Apa yang menyebabkan ada indikasi ini? Pertama adalah dilakukannya penghentian proses penyelidikan oleh Polda Papua tidak lama setelah terjadinya peristiwa," kata Munafrizal di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (17/2).
Tudingan Komnas HAM dijawab oleh Polda Papua. Kapolda Irjen Paulus Waterpauw mengaku sudah transparan. Dia menampik tudingan Komnas HAM.
"Malahan saya, mantan Kapolda Pak Yotje juga sudah diundang untuk dimintai keterangan di Komnas HAM. Kami transparan, kok," kata Paulus kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi, Rabu (19/2).
(bmw/mjo/bmw)
"Malahan saya, mantan Kapolda Pak Yotje juga sudah diundang untuk dimintai keterangan di Komnas HAM. Kami transparan, kok," kata Paulus kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi, Rabu (19/2).