Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengatakan eks Hakim Mahkamah Konstitusi (
MK)
Patrialis Akbar telah membayar uang Rp300 juta sebagaimana vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK).
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan uang itu telah disetor ke kas negara sebagai komponen penyelamatan aset.
"Terpidana Patrialis Akbar telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp300.000.000,- kepada KPK sebagaimana putusan Peninjauan Kembali," kata Ali kepada wartawan, Selasa (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali kembali menjelaskan Jaksa Eksekusi KPK sebelumnya juga telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Agustus 2019 dengan amar putusan yaitu menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Untuk pidana badan telah dilaksanakan eksekusinya pada tanggal 3 Oktober 2019," ucap dia.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini juga menuturkan bahwa Patrialis telah membayar uang pengganti sejumlah Rp4.043.195 dan US$10 ribu melalui rekening KPK. Uang ini pun, terang Ali, telah disetor ke kas negara.
 Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) |
"Selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2017 KPK telah melaksanakan penyetoran pembayaran uang pengganti tersebut ke kas negara," ujarnya.
Patrialis sebelumnya dinyatakan terbukti secara hukum menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.
Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin menerima USD50 ribu dan Rp4 juta. Uang suap tersebut diberikan Basuki Hariman agar memenangkan sengketa uji materi atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Atas dasar itu, Majelis Hakim PK menjatuhkan pidana terhadap Patrialis dengan pidana penjara 7 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4.043.195 dan USD10 ribu dengan ketentuan jika terpidana tak membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 bulan.
[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)