"NB [Novel Baswedan] karena keadaan kesehatan matanya yang memburuk tidak hadir," kata Saor kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/3).
Sementara itu, Anggota lain Tim Advokasi, Alghiffari Aqsa, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memiliki persiapan khusus untuk menjalani sidang pertama ini. "Dalam sidang pidana karena kepentingan korban diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa menuntut dengan Pasal yang terberat," sambung dia.
Ia pun meminta agar hakim yang mengadili perkara tidak hanya sekadar melihat sebagai kasus penganiayaan saja, tetapi serangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemberantasan korupsi.
Alghif turut menjelaskan sebenarnya Tim Advokasi meminta agar persidangan ditunda lantaran wabah virus corona (Covid-19). Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
"Novel tidak hadir dan Tim juga membatasi diri untuk hadir di persidangan," katanya.
Di sisi lain, Wadah Pegawai KPK mengonfirmasi bahwa akan hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini. Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap berujar, hal tersebut sebagai bagian dari langkah advokasi terhadap Novel Baswedan.
[Gambas:Video CNN]
"Nanti kami dari WP KPK sebagai bagian advokasi Bang Novel akan datang ke sana. Kemudian nanti akan melihat dakwaannya seperti apa. Nanti kami analisis dan akan tindaklanjutinya," kata Yudi.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap menggelar sidang perdana dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pada Kamis (19/3).
Dua tersangka penyiraman Novel adalah Rahmat Kadir dan Rony Bugis.
Humas PN Jakarta Utara Djuyamto mengatakan rencana sidang bakal digelar pukul 13.00 WIB.
"Tetap on schedule," kata Djuyamto.
(ryn/sur)