"Mereka tidak bisa pulang karena penerbangan ke Malaysia sementara tidak ada, dan Malaysia dalam keadaan lockdown," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Novryandri, kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (24/3).
Menurut Novryandri, ketiga puluh warga Malaysia di Sumbar itu merupakan pemegang visa bebas kunjungan dengan izin tinggal terbatas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan bahwa pihaknya hanya melayani pembuatan paspor untuk kondisi darurat, yakni orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter, dan orang dengan kepentingan tak dapat ditunda. Peraturan tersebut berlaku hingga 24 Maret.
Warga Malaysia pemegang visa izin tinggal terbatas, kata Deny, tidak perlu memperpanjang visanya sampai waktu yang belum ditentukan hingga kondisi aman sehubungan dengan pandemik Covid-19.
[Gambas:Video CNN]
Perpanjangan visa itu tidak bisa dilakukan karena akan membuat kerumunan, sementara pemerintah melarang kerumunan untuk mencegah penyebaran covid-19.
Warga Malaysia pemegang visa bebas kunjungan yang datang di atas 25 Februari juga tidak akan dikenai denda sebagaimana mestinya karena mereka tidak bisa pulang.
"Warga negara asing yang tidak bisa pulang tidak perlu takut karena tidak dibebankan biaya overstay, yang biasanya Rp1 juta sehari," ucapnya. (adb/has)