Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (
RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.
Kedua tersangka itu ialah anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat.
"KPK memperpanjang masa penahanan tersangka untuk 30 hari ke depan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menuturkan perpanjangan penahanan dilakukan mulai 27 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020. Kedua tersangka, terang dia, saat ini menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
KPK mengungkapkan setidaknya terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp65 miliar dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan setidaknya terdapat kerugian sebesar 60 persen dari nilai proyek yang direalisasikan.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Hery Nurhayat, serta Tomtom Dabbul Qomar dan KS [Kemal Rasad] selaku anggota DPRD Kota Bandung Periode 2009-2014.
Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik menemukan bukti permulaan yang menyatakan ada pihak-pihak lain yang turut menikmati kerugian negara dalam kasus ini.
Dengan itu KPK membuka penyidikan baru pada 16 Oktober 2019 dan menyatakan DSG [Dadang Suganda] dari unsur wiraswasta sebagai tersangka.
Kasus ini bermula ketika Wali Kota Bandung pada 2011, Dada Rosada, menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung. Kemudian diusulkan kebutuhan anggaran pengadaan tanah terkait proyek ini sebesar Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi tanah pada 2012.
Diduga ada anggota DPRD Bandung yang meminta penambahan anggaran menjadi Rp57,21 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penambahan ini dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH. Padahal tanah yang dijadikan alasan penambahan lokasi sebenarnya sudah dibeli oleh pihak oknum dari warga sekitar.
Kemudian pada September 2012, kembali diajukan penambahan anggaran menjadi Rp123,93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan sebanyak Rp115,22 miliar di 7 kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.
Pemkot Bandung sendiri tidak membeli tanah langsung dari pemilik tanah, melainkan melalui makelar yakni tersangka KS [Kemal Rasad] dan DSG [Dadang Suganda].
Dalam proses pengadaan tanah, Dadang memanfaatkan kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi yang telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap Hakim yang menangani perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.
Edi Siswadi dalam hal ini memerintahkan Hery Nurhayat untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah. Dadang kemudian membeli tanah pada sejumlah pemilik tanah dengan harga yang jauh lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat, yakni sebesar Rp13,5 miliar.
Untuk tanah-tanah ini, Pemkot Bandung membayar sebesar Rp43,65 miliar kepada Dadang. Sehingga, setidaknya ada Rp30 miliar yang digelapkan.
Sebagian dari uang ini diberikan kepada Edi Siswadi sebanyak Rp10 miliar. Di mana uang tersebut kemudian dipakai untuk menyuap hakim di Pengadilan Negeri Bandung.
[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)