Perkara nomor 64/K/TUN/2020 ini disidangkan oleh majelis hakim kasasi Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin dan diputus pada 10 Maret 2020.
"Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan yang diakses CNNIndonesia.com dari situs kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan pimpinan KPK supaya mengembalikan para penggugat atau pembanding ke posisi jabatan terakhir sebelum rotasi atau mutasi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya menghormati putusan tersebut. Namun, katanya, pimpinan KPK saat ini belum menerima salinan putusan lengkap sehingga tidak bisa menjalankan putusan itu.
[Gambas:Video CNN]
"Kami menghormati independensi Hakim yang memutusnya. Namun, secara resmi KPK belum menerima salinan putusan secara lengkap ataupun petikan putusannya," kata Ali kepada wartawan, Kamis (26/3).
"Prinsipnya sebagai lembaga penegak hukum, KPK pasti akan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut," ucap dia.
Diketahui, pimpinan KPK era Agus Rahardjo dkk merotasi 15 pegawainya setingkat direktur hingga kepala bagian. Pimpinan saat itu menyebut para pejabat sudah terlalu lama berada di posisinya.
Pegawai kemudian menggugat ke PTUN dan menyebut keputusan rotasi ini dikeluarkan tanpa melibatkan pemangku kepentingan dan Biro Hukum.