Sidang Putusan Kasus Korupsi Pejabat Papua Ditunda

CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2020 16:02 WIB
Sidang putusan kasus korupsi mantan Kadis PU Papua Mikael Kambuaya ditunda tanpa ada rincian alasan.
Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang putusan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya ditunda.

Sedianya, Mikael dan Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) David Manibui bakal menjalani sidang vonis hari ini, Kamis (26/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Sidang ditunda sampai 30 Maret 2020," kata Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irawan kepada wartawan.
Pada perkara ini, Mikael dan David dinilai telah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre, Jayapura.
Perbuatan Mikael dinilai telah mengakibatkan negara merugi hingga Rp40,9 miliar. Terdakwa pun disebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dalam sidang penuntutan sebelumnya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Mikael berupa delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

[Gambas:Video CNN]

Mikael dinilai telah terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Serupa dengan Mikael, David selaku penyuap dalam perkara ini juga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp40,6 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.
Jika harta hasil sitaan tidak mencukupi uang pengganti, maka ia harus menjalani masa tahanan tambahan selama tiga tahun.
David dinilai telah terbukti menyuap Mikael agar perusahaannya mendapatkan proyek pengerjaan ruas jalan Kemiri-Depapre



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(dmi/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER