Dasar Maklumat Kapolri: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2020 17:55 WIB
Kapolri Idham Azis mengakui butuh kesabaran agar masyarakat mau mentaati imbauan pemerintah soal pentingnya mencegah kerumunan massa di tengah wabah corona.
Kapolri Jenderal Idham Azis. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Idham Azis menjelaskan alasannya menerbitkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

"Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Itulah alasan Polri mengeluarkan maklumat," kata Idham seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/3).

Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 terbit pada 19 Maret lalu. Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam maklumatnya Idham meminta masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, maka kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak.

Kapolri Idham juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Selain itu masyarakat diminta agar tidak melakukan pembelian bahan pokok maupun kebutuhan lainnya secara berlebihan.

Kapolri juga meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Setelah maklumat terbit, Polri telah membubarkan sebanyak 1.371 kerumunan massa di seluruh Indonesia.

Idham kembali berharap masyarakat menaati imbauan Polri ini dengan tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumun demi mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Bila terdapat warga yang tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun bisa dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Lebih lanjut Idham meminta jajarannya selalu mengingatkan masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah dalam menjaga jarak fisik demi mencegah penularan Covid-19.

"Itulah tugas Polri untuk selalu mengingatkan warga," katanya.

Polri, ujar Idam, menyadari dibutuhkan kesabaran agar masyarakat bisa memahami dan mematuhi imbauan pemerintah dan sejumlah protokol yang dibuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Perlu kesabaran agar masyarakat memahami," kata mantan Kabareskrim Polri ini. (antara/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER