"Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Itulah alasan Polri mengeluarkan maklumat," kata Idham seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/3).
Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 terbit pada 19 Maret lalu. Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu masyarakat diminta agar tidak melakukan pembelian bahan pokok maupun kebutuhan lainnya secara berlebihan.
Setelah maklumat terbit, Polri telah membubarkan sebanyak 1.371 kerumunan massa di seluruh Indonesia.
Idham kembali berharap masyarakat menaati imbauan Polri ini dengan tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumun demi mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Bila terdapat warga yang tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun bisa dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Itulah tugas Polri untuk selalu mengingatkan warga," katanya.
Polri, ujar Idam, menyadari dibutuhkan kesabaran agar masyarakat bisa memahami dan mematuhi imbauan pemerintah dan sejumlah protokol yang dibuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Perlu kesabaran agar masyarakat memahami," kata mantan Kabareskrim Polri ini. (antara/wis)