Bandung, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil menyatakan setiap orang yang pulang ke kampung halaman di wilayah Jawa Barat (Jabar) dikategorikan sebagai orang dalam pemantauan (ODP)
virus corona (Covid-19).
Pria yang akrab disapa Emil itu menyebut warga berstatus ODP itu wajib mengarantina diri di rumah masing-masing selama 14 hari. Para ODP dilarang keluar rumah atau berbaur dengan masyarakat sekitar.
"Ini kalau mudik ke kampung halaman maka yang baru datang di kampung halaman itu akan diberi status ODP," kata Emil dalam siaran langsung di Instagram Humas Pemprov Jabar, Jumat (27/3).
Emil mengaku sudah meminta kepolisian di seluruh sektor di Jabar untuk bersama-sama mengingatkan warga yang datang dari Jakarta untuk melakukan karantina mandiri. Ia khawatir warga yang pulang ke kampung halaman ternyata membawa virus corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga sudah tugaskan polisi-polisi se-Jawa Barat, barangsiapa mereka keburu pulang ke kampung halaman maka polisi akan mengingatkan mereka untuk tidak berkeliaran dan tetap tinggal di rumah," ujarnya.
 Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Di sisi lain, Emil mengimbau kepada masyarakat yang memiliki rencana pulang kampung untuk menunda terlebih dahulu.
"Sebaiknya mencegah menahan diri Sabtu-Minggu ini jangan merencanakan pulang ke daerah karena akan memperumit sistem kesehatan dan sistem pelacakan kami di Jabar," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Menurut Emil, sampai hari ini jumlah pasien positif corona di Jabar secara kumulatif mencapai 78 orang. Mereka tersebar di wilayah yang berbatasan dengan Jakarta, seperti Depok, Bogor, dan Bekasi, serta Bandung Raya.
(bmw/hyg/bmw)