Kemenag Izinkan Alokasi Dana BOS Madrasah untuk Cegah Corona

CNN Indonesia
Jumat, 27 Mar 2020 20:47 WIB
Kemenag mengizinkan Dana BOS Madrasah dialokasikan untuk membeli berbagai keperluan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
Kemenag mengizinkan penggunaan Dana BOS madrasah untuk keperluan dalam rangka mendukung kegiatan belajar dari rumah selama virus corona mewabah. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama, A Umar resmi mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan sekolah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran yang terbit hari ini (27/3) tentang Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

"SE mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," terang Umar dalam keterangan resminya, Jumat (27/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umar merinci dana BOS dan BOP bisa digunakan untuk membeli pelbagai perlengkapan untuk mencegah virus corona di lingkungan Madrasah. Diantaranya sabun cuci tangan, antiseptik, masker hingga pengadaan atau penyewaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan corona.


"Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19," kata Umar.

[Gambas:Video CNN]
Selain itu, Umar menyatakan dana itu bisa dialokasikan untuk membeli atau menyewa perlengkapan/peralatan yang mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun bagi siswa di rumah. Hal itu tak lepas dari kebijakan pemerintah yang mengharuskan para siswa madrasah untuk belajar dari rumah usai mewabahnya corona.

Ia merinci dana itu juga bisa digunakan untuk penambahan kuota internet bagi madrasah yang memakai fixed-modem untuk menunjang pembelajaran jarak jauh. Termasuk bisa digunakan untuk pembelian/sewa Mobile Modem dan kuota internet berupa yang diperuntukan bagi guru dengan dengan sesuai dengan kebutuhan.


"Boleh juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem termasuk paket data internet berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," ujar Umar.

"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," kata dia. (rzr/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER