Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mendesak Presiden
Joko Widodo untuk segera melakukan karantina wilayah alias
lockdown. Sahroni meminta
lockdown dilakukan di DKI Jakarta dan wilayah penyanggahnya guna menekan penyebaran
Covid-19 akibat
virus corona (SARS-COV-2).
Sahroni menyoroti angka kasus positif corona di Indonesia yang telah menembus 1.046. Separuh dari pasien positif berada di sekitaran Ibu Kota Jakarta.
"Berkali-kali saya sudah sarankan dan referensikan untuk menanggulangi wabah Covid-19 ini, yaitu dengan mengambil langkah
lockdown. Terutama untuk wilayah Jabodetabek dengan kasus positif Covid-19 terbanyak dan memiliki tingkat mobilitas orang dan interaksi sosial yang tinggi," kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengakui keputusan
lockdown memang tidak mudah. Dampak
lockdown akan sangat berat dirasakan dalam bidang ekonomi masyarakat.
Namun menurutnya langkah itu perlu diputuskan segera oleh pemerintah guna memutus rantai penyebaran corona. Sahroni memberi beberapa usul agar
lockdown berjalan efektif dan tak merugikan rakyat.
Pertama, pemerintah harus memastikan fasilitas umum, seperti apotek dan supermarket berjalan saat lockdown. Kemudian pemerintah juga harus menyiapkan bantuan langsung untuk warga tak mampu.
"Pemerintah harus siap dalam melakukan suplai makanan maupun kebutuhan pokok. Hal tersebut bisa dilakukan dengan melakukan pendistribusian makanan dan kebutuhan pokok secara langsung ke rumah warga yang benar-benar membutuhkan," tuturnya.
Sahroni juga mengatakan pemerintah perlu bertindak tegas memberi sanksi bagi orang yang berkeliaran di saat
lockdown. Hal itu, kata dia, dapat meningkatkan kedisiplinan warga.
"Selain itu, dalam masa
lockdown tetap di laksanakan rapid test. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menurunkan sejumlah tenaga medis yang akan mendatangi rumah-rumah warga setiap harinya," lanjut Sahroni.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah sedang merumuskan peraturan pemerintah sebagai turunan UU Karantina Kesehatan. Pemerintah akan melakukan
lockdown untuk daerah-daerah tertentu. Dalam aturan ini akan dijelaskan soal tata cara karantina kewilayahan.
[Gambas:Video CNN] (dhf/eks)