Respons Firli, Novel Sebut Perlu Penindakan Korupsi Corona

CNN Indonesia
Selasa, 31 Mar 2020 00:00 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan menyebut ancaman hukuman mati secara lisan terhadap koruptor dana penanganan Virus Corona tak efektif tanpa diiringi penindakan.
Penyidik KPK Novel Baswedan menyebut ancaman lisan terhadap koruptor tak akan efektif tanpa penindakan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan ancaman hukuman mati secara lisan bagi para pelaku korupsi dana bencana dalam penanganan Virus Corona tidak akan efektif.

Pendapat ini disampaikan Novel menindaklanjuti seruan Ketua KPK Firli Bahuri yang acap kali menyinggung ancaman hukuman mati bagi para pelaku korupsi terkait bencana.

"Ancaman pidana saja masih diakali, masak ancaman lisan akan efektif? Enggak mungkin," kata Novel kepada wartawan, Minggu (29/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novel mengatakan Pimpinan KPK harus berani mengambil langkah pencegahan yang diiringi penindakan jika ingin serius memberantas korupsi di tengah merebaknya wabah virus corona (Covid-19).

Ia berpendapat hal itu semata-mata agar koruptor tidak menyepelekan ancaman sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[Gambas:Video CNN]
"Ditindak dan dicegah maupun dibuat sistem untuk melakukan secara bersamaan," ucap Novel.

Sebelumnya, Firli Bahuri terus mengingatkan soal ancaman hukuman mati bagi para pelaku korupsi terkait anggaran penanganan Virus Corona (Covid-19).

Saat ini, kata dia, KPK juga sudah berkomunikasi dengan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mempercepat pengadaan barang kebutuhan penanganan Covid-19.

"Ingat! Ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana," seru Firli.

Ia pun menegaskan pihaknya masih melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi di tengah merebaknya wabah Virus Corona. Hingga Rabu (25/3) kemarin, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Diketahui, sejumlah elemen masyarakat sipil mengkritisi KPK era kepemimpinan Firli yang minim penindakan. Buktinya, dalam 100 hari kepemimpinannya Firli dkk baru melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT).

(ryn/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER