Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Dinas
Pekerjaan Umum (PU)
Provinsi Papua Mikael Kambuaya divonis bersalah dalam kasus dugaan
korupsi proyek pengadaan pekerjaan Jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Siradj saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga memvonis Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) sekaligus pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui. Majelis Hakim mengatakan, David terbukti telah menyuap dan melakukan korupsi bersama Mikael.
Kepada David, majelis hakim menjatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
David dan Mikael dianggap telah merugikan negara hingga sekitar Rp40 miliar. Oleh karena itu, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar kepada David.
Jika David tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
"Jika uang hasil sitaan tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar hakim.
Dalam menjatuhi hukuman, majelis mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, kedua terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, kedua terpidana bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Baik David dan Mikael terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pembacaan vonis kali ini sedikit berbeda dari biasanya. Terdakwa tidak dihadirkan ke ruangan persidangan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
[Gambas:Video CNN]Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irawan mengatakan, dalam sidang pembacaan vonis ini, hanya jaksa penuntut umum, pengacara, dan majelis hakim yang hadir di ruang persidangan.
"Teleconference hanya untuk tahanan," kata Asri kepada wartawan.
(dmi/fra)