Jakarta Selatan Lanjutkan Pembatasan Ziarah Kubur

CNN Indonesia
Senin, 30 Mar 2020 20:47 WIB
Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Selatan menyebut layanan ziarah dibatasi di 16 TPU yang tersebar di enam zona.
Ilustrasi ziarah kubur. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Selatan perpanjang masa pembatasan layanan ziarah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Iya kita perpanjang dengan batas waktu sampai situasi dan kondisi stabil atau normal lagi," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Winarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/3).


Winarto menyebutkan perpanjangan masa pembatasan layanan ziaran di TPU berlaku untuk 16 TPU di wilayah Jakarta Selatan yang tersebar di enam zona layanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Layanan tatap muka administrasi Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) juga ditutup sementara bersamaan ditutup layanan ziarah.

"Bahasanya bukan kita tutup, tapi dibatasi untuk orang-orang yang ingin ziarah maupun yang mengurus IPTM ditiadakan sementara," katanya.

Winarto mengatakan pembatasan ini tidak berlaku untuk pemakaman jenazah, TPU tetap melayani pemakaman jika ada warga yang meninggal dunia.

Pembatasan layanan ziarah dan IPTM ini telah diberlakukan sejak tanggal 17 sampai dengan 31 Maret dan kini diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan.


Menurut Winarto, langkah ini diambil sebagai upaya mencegah supaya aktivitas masyarakat di TPU tidak terlalu banyak, terlebih menjelang Ramadan tradisi nyekar biasa dilakukan oleh masyarakat.

"Ya itu untuk mengantisipasi, jangan sampai terjadi penularan, kita batasi aktivitas masyarakat tidak terlalu banyak di TPU," kata Winarto. (antara/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER