Medan, CNN Indonesia -- Sidang perdana dugaan
pembunuhan berencana terhadap
Hakim Jamaluddin digelar di
Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/3/2020). Namun sidang tersebut terpaksa digelar secara online untuk mencegah penularan Virus Corona atau Covid-19.
Dalam persidangan di ruang Cakra 2 itu, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, tim jaksa penuntut umum (JPU) Parada Situmorang dan penasehat hukum (PH) para terdakwa duduk di kursinya masing-masing, sedangkan kursi terdakwa dibiarkan kosong.
Ketiga terdakwa yang disidangkan masing-masing Zuraida Hanum istri hakim Jamaluddin yang tak lain sebagai otak pelaku, M Jefri Pratama SH dan M Reza Fahlevi, tidak dibawa ke Pengadilan Negeri Medan.
Mereka berada di Rutan Tanjung Gusta, duduk sebagai terdakwa dan berinteraktif dengan hakim dan jaksa yang berada di PN Medan. Saat persidangan, majelis hakim, JPU dan PH menghadap ke layar monitor yang ada di depannya. Pertanyaan yang dilontarkan kepada terdakwa melalui layar interaktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang online itu, tampak Zuraida Hanum yang mengenakan jilbab hitam dan baju putih duduk sambil mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU melalui online.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan pembunuhan itu dilakukan oleh Zuraida Hanum dengan Jefri serta Reza (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Jumat 29 November 2019 sekira pukul 01.00 WIB di Perumahan Royal Monaco Blok B No.22 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
Hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida dengan Jamaluddin yang merupakan Humas Pengadilan Negeri Medan itu sudah lama tidak akur. Terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban. Terdakwa sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban.
Pada sekitar 2018 terdakwa berkenalan dengan Jefri. Keduanya kemudian saling menyukai. Terdakwa lalu menceritakan masalah rumah tangganya kepada Jefri di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan.
Lalu Zuraida mengatakan "Memang Saya sudah tidak sanggup, kalau bukan Aku yang mati, Dia (Jamaluddin) yang harus mati." Di sana, mereka merencanakan pembunuhan itu.
Selanjutnya pada Minggu 24 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, Jefri menemui Reza Fahlevi di warungnya di Jalan Setia Budi Kelurahan Selayang.
Jefri menceritakan rencana pembunuhan itu. "Reza, Kak Hanum sudah bicara sama abang, Kak Hanum ada masalah sama suaminya. Begitu banyak cewek-ceweknya, begitu juga perlakuan kasar seperti ada dua jiwa, membuat Hanum tertekan batin. Dan suaminya juga menghina keluarga Kak Hanum. Dia sudah tak tahan," kata Jefri kepada Reza yang tak lain sepupunya.
[Gambas:Video CNN]Kemudian, pada 25 November 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, ketiga terdakwa bertemu di Coffee Town di Jalan Ngumban Surbakti (Ringroad) Medan. Zuraida meminta agar suaminya dibunuh. Reza Fahlevi sempat mengatakan "Betul itu kak? nanti kakak cuma manfaatin Bang Jefri," ucap Reza seperti yang dibacakan JPU dalam dakwaannya.
Dari percakapan itulah diketahui bahwa Zuraida dan Jefri ternyata sudah merencanakan menikah jika pembunuhan itu berhasil.
"Iya serius, memang rencana kami mau nikah sama Bang Jefri bukan main-main. Selama ini kakak sudah nggak tahan. Udah lama Kakak pendam. Reza memang betul mau bantuin Bang Jefri sama Kakak untuk bunuh suami Kakak. Nanti kalau udah siap bunuh, Kakak kasih uang Rp100 juta dan setelah itu kita umrah," ujar Zuraida.
Reza pun menyetujui rencana itu. Di sana disepakati pula bahwa pembunuhan itu dilakukan seolah-olah korban tewas akibat menderita sakit jantung. Pada Kamis 28 November 2019, setelah semua dipersiapkan termasuk perlengkapan untuk membunuh, Jefri dan Reza datang ke rumah korban pukul 19.00 wib.
Atas arahan Zuraida, keduanya langsung naik ke lantai 3 rumah menunggu korban pulang.
Kemudian korban pulang ke rumah. Zuraida sempat menemani korban makan. Pukul 22.00 WIB, anak perempuan terdakwa bernama Khanza mengajak tidur. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 wib, korban naik ke lantai 2 dan masuk ke dalam kamar dengan mengganti pakaian dan langsung tidur di sebelah terdakwa dengan posisi terdakwa berada di antara korban dan Khanza.
Pada Jumat 29 November 2020 pukul 01.00 wib, saat korban telah tidur, terdakwa lalu meminta kedua eksekutor tersebut turun ke lantai 2. Di sanalah korban di bunuh. Reza langsung membekap wajah korban dengan kain sarung bantal, Jefri naik ke atas perut korban sambil memegang tangan korban.
Sedangkan terdakwa Zuraida menekan kaki korban dengan menggunakan kakinya. Saat itu Khanza sempat terbangun, namun terdakwa langsung menutupi anaknya menggunakan bed cover agar tidak dapat melihat kejadian itu.
Setelah memastikan korban meninggal, kedua eksekutor tersebut kembali sembunyi di lantai 3.
[Gambas:Video CNN]Pada pukul 03.00 wib, mereka kembali masuk kamar korban. Ternyata hidung korban memar akibat dibekap sangat keras. Zuraida lalu memerintahkan Jefri dan Reza agar membuang jenazah korban ke Berastagi dengan menggunakan mobil Prado milik korban.
Sebelum dibuang, ketiga terdakwa memakaikan pakaian training ke tubuh korban.
Selanjutnya, mayat korban beserta mobilnya dibuang ke jurang Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana," ucap JPU.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, tim penasehat hukum ketiga terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan. Karena itu majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.
(fnr/gil)