Mengenai kasus hoaks, Idham mengatakan pihaknya melakukan patroli siber. Patroli khusus dilakukan oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Tim Siber Bareskrim Polri menegakkan hukum pada pelaku kejahatan kegiatan memanfaatkan Covid-19, sampai hari ini sudah 51 kasus dan 51 tersangka," kata Idham dalam rapat dengan pendapat bersama Komisi III DPR RI secara virtual yang disiarkan langsung Youtube, Selasa (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idham mengatakan pihaknya juga sudah memblokir 38 akun media sosial berdasarkan hasil penyelidikan sementara. Jumlah akun yang diblokir masih bisa terus bertambah.
Diketahui, sejak virus Covid-19 merebak di Indonesia, pihak kepolisian menggelar operasi khusus yakni operasi Aman Nusa II. Operasi tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Maklumat Kapolri yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Instagram @divisihumaspolri, Senin (23/3).
Operasi dilakukan mulai 19 Maret hingga 17 April. Namun, kata Iqbal, masa operasi bisa diperpanjang berdasarkan situasi dan kondisi.
Dalam hal ini, salah satunya pihak kepolisian meminta agar masyarakat tidak mudah menyebarkan dan mempercayai informasi yang tidak benar serta tidak melakukan penimbunan terhadap barang-barang pokok maupun alat kesehatan di tengah pandemi corona saat ini.
Virus corona sendiri sejauh ini telah menginfeksi 1.414 orang hingga Senin (30/3). Ada 122 orang di antaranya meninggal dunia dan 75 orang sembuh.