Ambon, CNN Indonesia -- Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan bakal menggelontorkan anggaran hingga Rp100 miliar untuk mengatasi pandemi
virus corona (Covid-19). Ia juga akan memangkas sejumlah proyek yang tak penting untuk saat ini.
"Saya sudah bicara dengan Sekda, saya akan siapkan sekitar Rp50-100 miliar untuk masalah Covid-19. Jadi, kalau ada proyek yang tidak terlalu mendesak dan penting, hentikan," kata Murad di Lapangan Merdeka, Ambon, Selasa (31/3).
Murad mengatakan anggaran itu antara lain dipakai untuk membantu masyarakat dengan ekonomi kecil, terutama tukang ojek, sopir angkot, tukang becak dan pegawai yang bekerja di perhotelan dan toko.
Namun, mantan Komandan Korps Brimob Polri itu tak merinci berapa besaran bantuan yang akan diberikan ke setiap warga selama masa darurat virus corona ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka akan kita beri santunan beberapa bulan ke depan. Dengan hitungan per hari. Kita tunggu saja perintah," ujarnya.
Murad meminta masyarakat untuk mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, yakni melakukan aktivitas di rumah masing-masing. Ia juga mengimbau masyarakat Maluku di perantauan untuk tidak pulang kampung sementara waktu.
"Saya lihat, masyarakat Maluku masih belum terlalu sadar bahwa bahaya virus corona ini paling mematikan. Sudah tembus 210 negara yang telah terjangkit virus ini," tuturnya.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan kondisi darurat kesehatan masyarakat. Ia menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menanggulangi virus corona yang sudah menyebar ke sejumlah provinsi di Indonesia.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengaku sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (Keppres) terkait penanganan virus corona. Ia berharap kebijakan PSBB ini bisa efektif berjalan setelah dua payung hukum itu terbit.
"Sayab berharap agar provinsi kabupaten/kota sesuai undang-undang yang ada silakan berkoordinasi dengan ketua Satgas Covid-19 agar semuanya memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu UU, PP, Keppres yang telah baru saja saya tandatangani," ujarnya.
Kebijakan PSBB tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam aturan itu, PSBB merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat.
[Gambas:Video CNN]PSBB bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu. Kebijakan ini paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(sai/fra)