Hal itu terungkap dalam rapat kerja daring antara Komisi III DPR dengan Yasonna, Rabu (1/4). Dewan menilai dua RUU itu harus segera selesai untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana dan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan (rutan) yang dianggap berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit.
"Komisi III DPR RI meminta Menkumham untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di lembaga pemasyarakatan atau rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir membacakan simpulan rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih bagus menunggu karena dampaknya tidak otomatis. Kalau disahkan satu-dua bulan ini pun, tidak berdampak langsung terhadap penanganan Covid-19 pengeluarannya," kata dia.
Dalam rapat kerja itu, Yasonna juga meminta DPR mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar dapat melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan yang pembahasannya tertunda di penghujung masa bakti DPR periode 2014-2019.
Menurutnya, surat dari DPR diperlukan agar Jokowi segera mengeluarkan surat presiden (surpres) baru terkait pembahasan RKUHP serta RUU Pemasyarakatan. Itu dianggap penting demi mengantisipasi masalah, seperti uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kiranya DPR dapat menulis surat kepada Presiden, mungkin melalui keputusan Komisi III DPR RI untuk memproses dua RUU yang akan datang dan mengirimkan surpres penetapan carry over tersebut," kata Yasonna.
Lihat juga:ICW Beberkan 9 Alasan Yasonna Harus Dicopot |
Diketahui, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan merupakan dua dari empat rancangan perundangan yang dihentikan pembahasannya usai pertemuan antara Presiden Jokowi dan pimpinan Dewan, September 2019. Hal itu terkait dengan demo besar mahasiswa di seluruh Indonesia yang menentang perundangan kontroversial di DPR.
RUU Pemasyarakatan menuai kontroversi karena memuat sejumlah pasal yang dianggap menguntungkan koruptor. Misalnya, kemudahan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa, seperti korupsi dan terorisme.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
(mts/arh)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian