Pelayanan itu meliputi pengembalian barang bukti tilang, pembayaran denda tilang, dan pengembalian sisa denda tilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Utara, dan Kejari Jakarta Timur diketahui menerapkan pembayaran denda tilang secara online dan pengembalian barang bukti melalui kantor PT. Pos dan Giro.
Sedangkan untuk Kejari Jakarta Selatan menggunakan metode pembayaran denda tilang, pengembalian barang bukti dan pengembalian sisa denda tilang melalui drive thru.
"Kejari Jakbar melalui metode pembayaran denda tilang di loket Koperasi KN Jakbar dan pengembalian barang bukti melalui PT. Pos dan Giro," tutur Fahri.
Fahri juga mengatakan Pengadilan Negeri tetap menggelar sidang putusan tilang, namun tanpa kehadiran pelanggar. Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016.
(dis/arh)