Kejaksaan Tak Layani Denda Tilang, Alternatif via Online

CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2020 11:54 WIB
Pelayanan pembayaran denda tilang secara langsung di kejaksaan di Jakarta masih ditutup, dengan alternatif pelayanan online.
Ilustrasi tilang. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelayanan tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jakarta diundur hingga batas waktu yang belum ditentukan. Namun, pihak terkait memberi opsi pelayanan yang lebih aman saat wabah Virus Corona.

Pelayanan itu meliputi pengembalian barang bukti tilang, pembayaran denda tilang, dan pengembalian sisa denda tilang.

"Yang semula tanggal 3 April diundur menjadi waktu yang tidak ditentukan," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Rabu (1/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, katanya, sejumlah Kejari menyiapkan bermacam metode alternatif pelayanan tilang.

Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Utara, dan Kejari Jakarta Timur diketahui menerapkan pembayaran denda tilang secara online dan pengembalian barang bukti melalui kantor PT. Pos dan Giro.

[Gambas:Video CNN]
Sedangkan untuk Kejari Jakarta Selatan menggunakan metode pembayaran denda tilang, pengembalian barang bukti dan pengembalian sisa denda tilang melalui drive thru.

"Kejari Jakbar melalui metode pembayaran denda tilang di loket Koperasi KN Jakbar dan pengembalian barang bukti melalui PT. Pos dan Giro," tutur Fahri.

Fahri juga mengatakan Pengadilan Negeri tetap menggelar sidang putusan tilang, namun tanpa kehadiran pelanggar. Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016.

"[Sidang tilang] setiap hari Jumat di tiap minggunya," ucap dia.

(dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER