Gugatan itu diajukan oleh enam orang warga yang mewakili para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Gugatan class action tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga keterlambatan penanganan tersebut berdampak kita tidak siap hadapi corona. Terjadi kerugian materil dan imateril yang dialami seluruh masyarakat, khusus sektor pekerja harian termasuk kami yang begerak di bidang UMKM," kata Enggal saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (1/4).
Insert Artikel - Waspada Virus Corona. (CNN Indonesia/Fajrian) |
"Itu dimulai dari nasi kucing, (virus corona) takut enggak bisa masuk karena izinnya terlambat, segala macam, itu yang membuat kami (berpikir), memang udah deh, jangan bercanda lagi," ujar Enggal.
"Dari situ mulai tuh menutupi data korban, mulai dari Cianjur, kemudian banyak lagi. Saya juga ada indepth interview dengan salah satu dokter spesialis paru yang ini very very classified datanya," lanjut dia.
Adapun, gugatan yang diajukan Enggal dan kawan-kawan yakni berupa gugatan perdata menggunakan Pasal KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka menuntut ganti rugi sejumlah Rp10.012.000.000 atas kerugiannya karena mengalami penurunan pemasukan karena wabah virus corona. Ia menggugat
"Saya dan beberapa teman yang saya wakili mengalami penurunan income, tapi memang tidak ada itikad baik dari negara untuk mengeluarkan insentif. Mungkin terakhir ini mereka ada insentifnya, tapi kita enggak tahu seberapa besar," tutur dia.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Ketua PN Jakarta Pusat Yanto mengatakan belum mengetahui ihwal gugatan class action tersebut.
"Nanti kami cek," kata Yanto saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengambil tindakan terkait penyebaran virus corona di Indonesia. Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3) telah mengeluarkan kebijakan berupa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan status darurat kesehatan masyarakat untuk menanggulangi wabah virus corona.
Dasar hukum kebijakan itu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah tentang PSBB dan Keppres penetapan darurat kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
[Gambas:Video CNN] (dmi/pmg)
