Ditolak Warga, Satu Keluarga di Bantul Diisolasi Cegah Corona

CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2020 14:24 WIB
Pemdes Sumbermulyo, Bantul mengisolasi satu keluarga pendatang dari Bandung selama 14 hari karena warga desa menolak mereka masuk demi mencegah virus corona.
Ilustrasi. (CNNIndonesia/Sut)
Yogyakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengisolasi lima warga pendatang yang datang dari Bandung, Jawa Barat. Kelima warga yang merupakan satu keluarga itu diisolasi 14 hari untuk pencegahan virus corona karena ditolak masuk ke Desa Sumbermulyo.

Kepala Desa Sumbermulyo, Anik Widayani mengatakan lima warga tersebut sebenarnya sudah lama mengontrak di Desa Sumbermulyo. Namun karena ditolak warga, Pemdes Sumbermulyo kemudian menempatkan mereka di sebuah gedung yang agak jauh dari pemukiman warga sejak 30 Maret 2020.

"Kebetulan kami ada tempat untuk karantina desa," ungkap Anik kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, selama menjalani masa karantina 14 hari ke depan, Satgas Penanganan Coronavirus desease 2019 (Covid-19) Desa Sumbermulyo akan menjamin kebutuhan hidup mereka, seperti kebutuhan pokok sehari-hari dan fasilitas pendukung lainnya.


"Setelah karantina 14 hari, mereka boleh masuk ke desa kami kembali," imbuhnya.

Anik menambahkan, kapasitas yang disiapkan untuk karantina desa bisa menampung maksimal 20 orang. Sedangkan untuk pemenuhan logistik dan fasilitas pendukungnya dibiayai dari APBDes.

[Gambas:Video CNN]

Pihaknya mengaku telah menyiapkan anggaran sekitar Rp203 juta untuk tanggap darurat penanganan Covid-19. Selain penyediaan tempat karantina desa, Desa Sumnbermulyo juga akan membagikan logistik berupa beras, telur, dan minyak bagi 800 Kepala Keluarga (KK) kurang mampu di wilayah tersebut.

"Tahap 1 besok 800 KK. Tahap selanjutnya akan kami evaluasi dulu dari pelaksanaan tahap 1 itu," ujarnya..


Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Helmi Jamharis telah menerbitkan Surat Edaran Pemkab Bantul No. 440/01561 dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

Lewat surat edaran itu Pemkab Bantul meminta pemantauan terhadap warga pendatang dari luar DIY yang masuk ke Kabupaten Bantul dan warga Bantul yang pulang dari luar DIY.

Salah satu poin dalam surat tersebut, warga pendatang dari luar DIY dan Warga Kabupaten Bantul yang pulang dari luar DIY diperintahkan untuk melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumah yang didatangi. Selama 14 hari diisolasi mereka tidak perkenankan melakukan aktifitas ke luar rumah.
(osc/sut/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER