YLBHI Kritik Tajam Yasonna karena Ingin Bebaskan Koruptor

ryn | CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2020 16:23 WIB
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menegaskan bahwa Menkumham Yasonna Laoly tak perlu membebaskan napi korupsi dengan dalih corona.
Menkumham Yasonna Laoly (kanan) dianggap tidak perlu membebaskan napi korupsi dengan dalih mencegah penularan virus corona (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang ingin membebaskan narapidana korupsi dengan dalih mencegah penularan virus corona (Covid-19) di lapas/rutan.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menganalogikan rencana pembebasan narapidana korupsi tersebut seperti pencuri yang sedang melakukan aksinya di tengah bencana.

"Ini adalah semacam penyelundupan, ya, semacam, tanda kutip merampok di saat suasana bencana, kira-kira gitu. Dia masuk, menyelinap di tengah kepentingan yang sedang berbahaya," ujar Isnur dalam video teleconference, Kamis (2/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isnur berujar, pembebasan tahanan tersebut bertentangan dengan prinsip memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi. Ia menilai Yasonna tidak lagi memandang tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Jadi, sekarang seolah dihapus bahwa korupsi seperti kejahatan yang biasa. Jadi, dia menyamakan maling ayam dengan maling uang negara, uang rakyat. Itu yang sangat berbahaya," katanya.
Selain itu, rencana tersebut juga bertentangan dengan putusan uji materi  Nomor 54/PPU-XV/2017 yang dilayangkan oleh Otto Cornelis Kaligis dkk ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 silam.

"Oce Kaligis, SDA [Suryadharma Ali], Barnabas Suebu itu pernah menguji ke MK Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995 tentang pemasyarakatan. Intinya, mereka berpendapat bahwa pembatasan remisi di PP 99/2012 itu diskriminatif. Dan MK menyatakan itu bukan tindakan diskriminatif," jelas Isnur.

Dengan demikian, simpul Isnur, jika ada argumentasi pemerintah atau pejabat yang menyebutkan bahwa PP Nomor 99 Tahun 2012 diskriminatif, itu sama saja menyepelekan hukum.

"Dia tidak menghargai keputusan MK. Ucapan itu juga inkonstitusional. Pemerintah harusnya tidak mengotak-atik lagi PP 99 tahun 2012," simpulnya.
[Gambas:Video CNN]
Ia menuturkan rencana Yasonna yang hendak merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 juga memperlihatkan kemunduran kinerja pemerintah dalam hal membangun bangsa.

"Kok ini semakin mundur, semakin ke arah kehancuran bangsa, ke arah failed state," tandasnya.

Sebelumnya, Yasonna dalam rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (1/4), mengusulkan agar PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan direvisi. Langkah itu guna mencegah penularan Covid-19 di Lapas/ Rutan.

Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.

Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut. Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," kata Yasonna.
(bmw/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER