Humas PN Palembang Hotnar Simarmata mengatakan, majelis hakim yang memimpin jalannya sidang tetap berada di ruang sidang yang dilengkapi dengan alat proyektor dan perlengkapan lainnya agar bisa terhubung secara online atau dalam jaringan. Sementara terdakwa dihadirkan dari ruangan khusus di lapas yang terkoneksi dengan proyektor yang ada di ruang sidang.
"Sidang virtual ini hanya untuk kasus pidana saja. Para tahanan pun tetap mendapat haknya mengacu pada azas hukum sebagaimana mestinya seperti berpendapat, menyikapi putusan hakim, dan agenda vonis," kata Hotnar, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Wisnu Baroto menambahkan, pihaknya juga telah mempersiapkan untuk mendengarkan kesaksian saksi. Saksi yang dipanggil jaksa akan datang ke kantor jaksa, alih-alih ke PN.
"Jadi seluruh pihak hadir secara online. Terdakwa dari lapas, JPU dan saksi dari kejaksaan, hakim dari PN. Ini sudah dilakukan sejak Senin kemarin," ujar dia.
Dia berujar, sidang virtual menjadi solusi dan inovasi di tengah pandemi, sehingga kegiatan persidangan masih bisa dilakukan tanpa ada kendala.
"Sidang virtual ini antisipasi yang tidak diinginkan guna menjaga jarak. Jadi saksi dihadirkan di kantor kejaksaan yang artinya satu line dengan JPU," beber dia.
[Gambas:Video CNN] (idz/osc)