Imbas Corona, Pengadilan Palembang Gelar Sidang Virtual

CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2020 01:10 WIB
PN Palembang menggelar sidang secara virtual yang terhubung dengan jaksa, saksi, dan terdakwa di tempat terpisah, sebagai antisipasi penyebaran corona.
Ilustrasi sidang online terkait virus corona. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar).
Palembang, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Kelas 1-A Khusus Palembang, Sumatera Selatan memberlakukan persidangan secara virtual di tengah kondisi pandemi virus corona atau Covid-19 sejak Senin (30/3). Kebijakan tersebut diberlakukan masih terbatas hanya untuk sidang kasus pidana.

Humas PN Palembang Hotnar Simarmata mengatakan, majelis hakim yang memimpin jalannya sidang tetap berada di ruang sidang yang dilengkapi dengan alat proyektor dan perlengkapan lainnya agar bisa terhubung secara online atau dalam jaringan. Sementara terdakwa dihadirkan dari ruangan khusus di lapas yang terkoneksi dengan proyektor yang ada di ruang sidang.

"Sidang virtual ini hanya untuk kasus pidana saja. Para tahanan pun tetap mendapat haknya mengacu pada azas hukum sebagaimana mestinya seperti berpendapat, menyikapi putusan hakim, dan agenda vonis," kata Hotnar, Rabu (1/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan diselenggarakannya sidang virtual, maka jadwal sidang yang sebelumnya dibatalkan seluruhnya bisa diselenggarakan kembali hingga situasi pandemi corona kembali normal. Hakim dan jaksa bisa tetap menyelesaikan sidang di tengah kondisi wabah, sementara terdakwa bisa tetap mendapatkan kepastian hukumnya.


Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Wisnu Baroto menambahkan, pihaknya juga telah mempersiapkan untuk mendengarkan kesaksian saksi. Saksi yang dipanggil jaksa akan datang ke kantor jaksa, alih-alih ke PN.

Saksi ditempatkan di ruangan khusus yang tersambung secara daring melalui kamera dan layar yang disiapkan di ruangan tersebut.

"Jadi seluruh pihak hadir secara online. Terdakwa dari lapas, JPU dan saksi dari kejaksaan, hakim dari PN. Ini sudah dilakukan sejak Senin kemarin," ujar dia.


Dia berujar, sidang virtual menjadi solusi dan inovasi di tengah pandemi, sehingga kegiatan persidangan masih bisa dilakukan tanpa ada kendala.

"Sidang virtual ini antisipasi yang tidak diinginkan guna menjaga jarak. Jadi saksi dihadirkan di kantor kejaksaan yang artinya satu line dengan JPU," beber dia.

[Gambas:Video CNN] (idz/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER