Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 18.062
tahanan dan narapidana anak melalui program
asimilasi dan integrasi. Data tersebut dirilis per Kamis (2/4) pukul 15.00 WIB.
"Hingga pukul 15.00 WIB yang keluar 18.062. Yang keluar dengan asimilasi 11.700 dan yang keluar dengan program integrasi sejumlah 6.362," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4).
Program asimilasi dan integrasi ini merupakan upaya tindak lanjut dari Kemenkumham untuk mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang melebihi kapasitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menyatakan pihaknya bakal mengeluarkan dan membebaskan warga binaan sebanyak 30.000 melalui program asimilasi dan integrasi tersebut.
Dia mengatakan tindakan itu ditargetkan selesai dalam kurun waktu 7 hari sebagaimana arahan Menkumham Yasonna H. Laoly.
"Harapan kami bahwa perkiraan kurang lebih 30 ribu itu bisa tercapai. Pesan dari pak Menteri sedapat-dapatnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 ini dalam 7 hari bisa dilaksanakan," ucap dia.
Insert Artikel - Waspada Virus Corona. (CNN Indonesia/Fajrian) |
Dalam perkembangannya, Yasonna sendiri berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Yasonna merinci setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.
Kriteria pertama, kata dia, adalah narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 [terpidana narkotika] per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna dalam rapat dengan DPR, Rabu (1/4).
Kriteria kedua, lanjut dia, usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. "Ini sebanyak 300 orang," lanjut dia.
Kriteria ketiga yakni bagi narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. "Itu harus dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah," terangnya.
Sedangkan kriteria terakhir berlaku bagi narapidana WNA asing sebanyak 53 orang.
[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)