Jumlah tersebut meningkat 7 kasus dibanding yang ditangani Polri 31 Maret lalu.
"Sampai hari ini jumlahnya ada 70 kasus penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran berita bohong mengenai virus korona," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak virus corona merebak di Indonesia, penyebaran informasi yang tak pasti akan virus ini pun sering tersebar luas di masyarakat. Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Maklumatnya tentang penanganan peyebaran virus covid-19 pun menegaskan agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi-informasi yang tidak dapat dipercayai dan tidak jelas sumbernya.
[Gambas:Video CNN]
Ia pun menegaskan akan mengambil tindakan hukum secara tegas bagi pihak-pihak yang melanggar maklumat tersebut.
Jumlah pasien positif terinfeksi virus corona (Covid-19) di Indonesia, per Kamis (2/4), mencapai 1.790 kasus. Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 170 jiwa, dan angka yang sembuh 112 orang. (mjo/agt)