Kegiatan Satpol PP yang dilakukan bersama Bantuan Kendali Operasional (BKO) TNI, petugas gabungan menemui sekitar 15 orang yang tengah bermain di warung internet (warnet) tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya sekarang semua khawatir apabila ada kerumunan atau tempat yang menciptakan keramaian. Karenanya, kami berusaha sebaik mungkin untuk mencegah hal ini sehingga penyebaran Covid-19 bisa kita minimalisir," kata dia.
"Kalau ada hal yang membuat keramaian bisa dilaporkan kepada petugas sehingga pencegahannya bisa lebih cepat juga dilakukan," tuturnya.
Selain di Jalan Solontongan, petugas juga berpatroli ke sejumlah warnet dan rental PS lain. Beberapa di antaranya ke Jalan Ciwastra dan Jalan Cijagra. Namun, petugas sudah menemukan warnet tersebut dalam keadaan tutup.
Mujahid mengatakan hal tersebut didasari Surat Edaran Sekretaris Daerah atas nama Wali Kota Bandung Nomor: 556/SE.48-DISBUDPAR tanggal 31 Maret 2020.
[Gambas:Video CNN]
Dalam surat tersebut, para pemilik usaha jasa pariwisata diimbau untuk tidak beroperasi hingga tanggal 14 April 2020.
"Adapun usaha pariwisata yang ditetapkan untuk tutup meliputi klab malam, diskotik, pub, pub dan karaoke, karaoke, bar/rumah minum, arena permainan ketangkasan, spa, arena permainan anak, bioskop, bola gelinding, bola sodok, hingga panti pijat," katanya.
Selain itu, pihaknya terus menyosialisasikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah selama pandemi corona melalui pengeras suara menggunakan mobil patroli ke sejumlah kawasan. Di antaranya Jalan Gedebage, Soekarno Hatta, Ujungberung, Cicaheum, Ahmad Yani, dan Jalan Jakarta.