"Pemberian tanda ini kita berikan kepada mereka yang baru datang baik dari jalur udara, darat dan laut. Mereka diwajibkan mencelupkan jari mereka ke tinta yang disediakan petugas, sebagai penanda bahwa mereka masuk dalam daftar ODP, karena baru datang dari daerah rawan COVID-19," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Manto, di Pontianak, Jumat (3/4) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pendatang itu, lanjutnya, juga diwajibkan untuk karantina mandiri selama 14 hari. Mereka diwajibkan memeriksakan diri ke Puskesmas atau posko Covid-19 terdekat setelah masa karantinanya usai.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menegaskan kepada masyarakat yang masuk dalam daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP) agar tidak panik.
"Kami imbau masyarakat jangan panik kalau anda yang di tetapkan sebagai ODP atau Orang Dalam Pemantauan. Yang harus dilakukan adalah, tetap berada di rumah selama 14 hari untuk karantina mandiri, jangan keluar dulu sebelum benar-benar sehat dengan mengecek kesehatan ke puskesmas atau Posko COVID-19 terdekat," kata Sutarmidji.
Dia menjelaskan, seseorang yang ditetapkan sebagai ODP itu disebabkan orang tersebut pernah bersama dengan orang positif COVID-9, pernah bepergian ke daerah yang tingkat terjangkit tinggi, pernah keluar negeri.
Hingga kemarin berdasarkan data pemerintah pusat di Kalbar ada 10 orang pasien positif corona. Dua di antaranya meninggal dunia. Ibu Kota Kalbar Pontianak juga termasuk wilayah transmisi lokal penyebaran Covid-19. (antara/arh)