"Untuk napi koruptor, narkotika, terorisme harusnya tidak boleh dibebaskan," ujar Dini melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/4).
Dini memaklumi bahwa pembebasan para napi memang diperlukan mengingat kondisi penjara di Indonesia sudah kelebihan kapasitas. Menurutnya, para napi akan kesulitan menerapkan physical distancing atau jaga jarak aman yang gencar dikampanyekan pemerintah di tengah wabah covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkumham Yasonna diketahui mengusulkan pembebasan ribuan napi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sesuai prosedur, revisi PP itu harus melalui persetujuan Presiden Joko Widodo.
Dalam revisi itu, ada beberapa kriteria napi yang bakal mendapat keringanan. Pertama, napi kasus narkotika masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan. Kedua, napi korupsi berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Ketiga, napi tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. Lalu keempat, napi WNA asing sebanyak 53 orang.