"Ya memang betul (undangan disebar dua bulan sebelumnya) tapi kan Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret, ya namanya orang kawinan besok, masa hari ini undang sih, ya enggak mungkin dong," tutur Yusri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/4).
Yusri menegaskan sampai saat ini Fahrul juga masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Meski dia sudah mendapat sanksi pencopotan sebagai Kapolsek Kembangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bidang Propam Polda Metro Jaya menyatakan Kapolsek Metro Kembangan Kompol Fahrul Sudiana telah melanggar Maklumat Kapolri. Ia kemudian mendapat sanksi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek dan dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan.
Yusri juga menegaskan Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 juga berlaku untuk anggota Polri dan keluarganya.
(dis/osc)