"33 tersangka, dua di antaranya telah dilakukan penahanan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4).
"Ini juga jadi bagian yang jadi prioritas dalam penanganan ini," tegas Asep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga Undang-Undang ini punya kosenkuensi hukum berdasarkan dari jenis pelanggaran hukum yang masing-masing dilakukan tersangka," jelas dia.
[Gambas:Video CNN]
Sejak virus corona (covid-19) mulai merebak di Indonesia, kasus penimbunan masker dan juga hand sanitizer memang menjadi salah satu kasus yang kerap terjadi.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri yang menyelidiki kelangkaan dan kenaikan harga masker dan cairan sanitasi tangan (hand sanitizer) di pasaran, menyimpulkan bahwa kelangkaan dan kenaikan harga bukan disebabkan oleh penimbunan.
"Fakta di lapangan (kelangkaan disebabkan), tingginya tingkat permintaan dari masyarakat atas kedua barang tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan resmi, Selasa (24/3). (mjo/ain)