Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan puluhan tersangka penimbunan hingga penjual
masker dan
hand sanitizer dengan harga mahal. Puluhan tersangka itu diamankan dari sedikitnya 18 kasus yang diungkap polisi.
"33 tersangka, dua di antaranya telah dilakukan penahanan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4).
Dalam kasus itu, kata Asep, pihak kepolisian tidak hanya menemukan oknum yang melakukan penimbunan terhadap alat-alat kesehatan, namun terdapat juga sejumlah oknum yang menaikan harga jauh di atas rata-rata terhadap barang itu.
"Ini juga jadi bagian yang jadi prioritas dalam penanganan ini," tegas Asep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menerangkan, para tersangka dalam klaster kasus penimbunan alat kesehatan ini disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perdanganan, Undang-Undang Kesehatan dan juga Undang-Undang yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen.
"Ketiga Undang-Undang ini punya kosenkuensi hukum berdasarkan dari jenis pelanggaran hukum yang masing-masing dilakukan tersangka," jelas dia.
[Gambas:Video CNN]
Sebagai informasi, 18 kasus yang ditangani oleh Polri ini tersebar di beberapa wilayah seperti Polda Metro Jaya enam kasus, Sulawesi Selatan dua kasus, Jawa Timur dua kasus, Jawa Barat tiga kasus, Kepulauan Riau dua kasus, dan Jawa Tengah satu kasus.
Sejak virus corona (covid-19) mulai merebak di Indonesia, kasus penimbunan masker dan juga hand sanitizer memang menjadi salah satu kasus yang kerap terjadi.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri yang menyelidiki kelangkaan dan kenaikan harga masker dan cairan sanitasi tangan (hand sanitizer) di pasaran, menyimpulkan bahwa kelangkaan dan kenaikan harga bukan disebabkan oleh penimbunan.
"Fakta di lapangan (kelangkaan disebabkan), tingginya tingkat permintaan dari masyarakat atas kedua barang tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan resmi, Selasa (24/3).
(mjo/ain)