Jakarta, CNN Indonesia -- Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia berdampak di banyak sektor kehidupan. Salah satunya, para pemilik dan pelaku usaha yang merugi karena jumlah pengunjung atau pembeli yang terus menurun. Bupati Landang Karolin Margret Natasa akan memberikan kompensasi pajak kepada merek
"Dampak dari Covid-19, pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan. Untuk itu, saya memberikan kompensasi pajak dengan tidak mengenakan pajak selama tiga bulan, mulai bulan Maret hingga Mei tahun ini," kata Karolin lewat pesan teks, Kamis (3/4).
Ketiga jenis pajak daerah itu disebut mengalami penurunan drastis dalam jumlah pengunjung atau pelanggan, sehingga perlu diberikan kompensasi khusus, walaupun nantinya akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Karolin berharap, wabah Covid-19 tak berumur panjang, agar perekonomian kembali normal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, saat ini pemerintah terus berusaha memutus rantai penularan Civid-19.
"Ini tentu nantinya mungkin akan berpengaruh juga menurunnya pendapatan asli daerah dari sektor pajak, tetapi kita harus melihat kondisi masyarakat saat ini yang kondisi perekonomiannya belum stabil akibat Covid-19," tutur Karolin.
"Kita berharap bencana ini dapat segera berakhir agar kondisi di semua bidang menjadi stabil, pemerintah saat ini terus berupaya mengatasi wabah ini. Upaya pencegahan harus kita lakukan bersama-sama,"
Kebijakan tersebut didukung pula oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Landak, Ependi. Ia menilai tindakan yang tertuang dalam Edaran Bupati Landak nomor 973/87/BPRD/2020 tentang Kompensasi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Rumah Makan/Minum dan Pajak Hiburan kepada Wajib Pajak/Pelaku usaha Perhotelan, Rumah makan/minum dan Hiburan itu bijaksana.
BPRD Landak sebagai Pelaksana Pemerintah Daerah menyatakan siap melaksanakan kebijakan itu. Ependi mengatakan, pihaknya tidak akan menagih pajak hotel, rumah makan dan minum, serta hiburan untuk bulan Maret, April, dan Mei 2020. Ia berharap, keputusan ini memberi keringanan untuk para Wajib Pajak yang terdampak Covid-19.
"Harapan kita ke Wajib Pajak, semoga kebijakan ini memberikan keringanan kepada Wajib Pajak yang usahanya saat ini mengalami penurunan," harapnya.
(rea)