Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ganja sintesis yang dibuat oleh komplotan itu rencananya bakal diedarkan di Jakarta, Cirebon, dan sejumlah wilayah di Jakarta Barat.
Yusri menyampaikan penangkapan para tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pada 17-31 Maret. Setelahnya, polisi meringkus para tersangka di empat tempat yang menjadi lokasi produksi ganja sintesis itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 10 kilogram tembakau gorila dan 7 kilogram canabionid atau sejenis zat kimia yang dijadikan bahan dasar pembuatan tembakau gorila.
Aparat Kepolisian Polres Aceh Utara mencabut batang tanaman ganja saat operasi ladang ganja di Desa Cot Rawa Tu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. (ANTARA FOTO/Rahmad) |
Yusri menuturkan komplotan itu saling berkomunikasi lewat media sosial. Transaksi jual beli, kata Yusri, juga hanya dilakukan lewat Instagram dan transaksi pembayarannya menggunakan bitcoin. Tujuannya, untuk mengelabuhi polisi.
Selanjutnya, para tersangka mengirimkan barang tersebut kepada pembeli dengan menggunakan jasa pengiriman dan dikemas dalam kotak makanan.
"Melalui jasa pengiriman barang, mereka mengelabui dengan dikemas dalam kotak kardus berisi makanan," ujar Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)
