Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Indonesian Corruption Watch (
ICW) Adnan Topan Husodo mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan pandemi
Virus Corona.
Dia menilai isi Perppu tersebut salah sasaran. Alih-alih menangani darurat kesehatan masyarakat, Perppu itu kata Iqbal hanya berusaha mengatasi dampak ekonomi yang bahkan belum diumumkan oleh pemerintah.
"Ruang lingkup dari kebijakan Perppu ini ternyata menurut kami sangat fokus pada isu terkait krisis ekonominya. Padahal yang kita hadapi krisis kesehatan, krisis yang dipicu oleh penyakit," jelas dia, dalam telekonferensi di channel YouTube Yayasan LBH Indonesia Official, Jumat (3/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada isu mengenai pandemi yang ditumpangi satu kebijakan yang kurang relevan dengan masalah sebenarnya, yaitu pandemi kesehatan," Adnan menambahkan.
Ia mencontohkannya dengan ketiadaan pengaturan lembaga khusus dalam penanganan Covid-19 pada Perppu ini.
[Gambas:Video CNN]"Apakah dalam konteks ini dibicirakan bagaimana postur kelembagaan dari satu institusi khusus yang menangani pandemi ini, itu juga tidak ada," ujarnya.
Sementara, katanya, Perppu itu memiliki dua poin utama; yakni soal insentif pajak dan bantuan likuiditas jangka pendek kepada bank yang terimbas krisis akibat pandemi global tersebut.
"Kalau kita melihat dua poin ini ini adalah kebijakan untuk mereka-mereka yang menjadi pemain ekonomi. Bukan masyarakat secara umum," ucapnya.
Terlebih, ada ketentuan realokasi 5 persen anggaran kesehatan dalam bagian penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Perppu itu. Ia pun mempertanyakan alasan di tengah krisis kesehatan, namun justru anggaran kesehatan bisa direalokasi.
Di sisi lain, kata Adnan, pemerintah hingga saat ini bahkan belum mengumumkan Indonesia sedang berada dalam krisis ekonomi.
Adnan pun mewanti-wanti masyarakat karena di saat yang sama pemerintah dan DPR juga tengah membahas Omnibus Law, yang di dalamnya juga dibahas terkait insentif pajak.
 Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
"Apakah pajak pribadi? Bukan. Tapi pajak korporasi yang menyangkut badan korporasi. Ini yang perlu dikritisi," cetus dia.
Sebelumnya, Jokowi menggelontorkan pembiayaan senilai Rp405,1 triliun lewat Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk menangani dampak Corona.
Ia mengklaim anggaran-anggaran itu diberikan untuk pemulihan ekonomi UMKM hingga perlindungan tenaga kesehatan.
(thr/arh)