Dia menilai isi Perppu tersebut salah sasaran. Alih-alih menangani darurat kesehatan masyarakat, Perppu itu kata Iqbal hanya berusaha mengatasi dampak ekonomi yang bahkan belum diumumkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkannya dengan ketiadaan pengaturan lembaga khusus dalam penanganan Covid-19 pada Perppu ini.
"Apakah dalam konteks ini dibicirakan bagaimana postur kelembagaan dari satu institusi khusus yang menangani pandemi ini, itu juga tidak ada," ujarnya.
Sementara, katanya, Perppu itu memiliki dua poin utama; yakni soal insentif pajak dan bantuan likuiditas jangka pendek kepada bank yang terimbas krisis akibat pandemi global tersebut.
"Kalau kita melihat dua poin ini ini adalah kebijakan untuk mereka-mereka yang menjadi pemain ekonomi. Bukan masyarakat secara umum," ucapnya.
Di sisi lain, kata Adnan, pemerintah hingga saat ini bahkan belum mengumumkan Indonesia sedang berada dalam krisis ekonomi.
Adnan pun mewanti-wanti masyarakat karena di saat yang sama pemerintah dan DPR juga tengah membahas Omnibus Law, yang di dalamnya juga dibahas terkait insentif pajak.
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
Sebelumnya, Jokowi menggelontorkan pembiayaan senilai Rp405,1 triliun lewat Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk menangani dampak Corona.
Ia mengklaim anggaran-anggaran itu diberikan untuk pemulihan ekonomi UMKM hingga perlindungan tenaga kesehatan.
(thr/arh)
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen