"Sampai saat ini Pak Wali Kota belum berkeinginan atau berniat mengusulkan PSBB dan lebih memilih karantina atau isolasi wilayah," ujar Wakil Wali Kota Bekasi Tri Arhianto melalui pesan singkat, Minggu (5/3).
Pasalnya, pembatasan wilayah, kata Tri, dikhawatirkan dapat membatasi ruang gerak masyarakat. Oleh karenanya, ia masih memilih pendekatan isolasi wilayah mandiri. Ia mengklaim beberapa tempat di Bekasi pun diketahui sudah melakukannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com dari instagram @infobekasi.coo per 30 Maret 2020, setidaknya ada 4 pemukiman yang diketahui lakukan isolasi mandiri ini.
Sementara, Surat Edaran nomor 488/2390/Setda.Hum yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengimbau warga untuk tak beraktivitas setelah pukul 21.00 WIB.
"Agar seluruh masyarakat Kota Bekasi membatasi aktivitas atau kegiatan di luar rumah hanya sampai pukul 21.00 WIB," ujar Pepen, sapaan karib Wali Kota lewat surat edaran yang dipublikasikan di akun instagram resmi @humaskotabekasi, Sabtu (4/3).
Selanjutnya, Pepen juga meminta setiap stakeholder dari tingkat kecamatan hingga RT di wilayahnya untuk mensosialisasikan imbauan ini.
"Camat, Lurah, RT, dan RW se-Kota Bekasi agar mensosialisasikan imbauan ini kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing bersinergi dengan tiga pilar," tegas Pepen dalam surat itu.
[Gambas:Video CNN]
(ndn/bir)