Bekasi Belum Berencana Ajukan PSBB

CNN Indonesia
Minggu, 05 Apr 2020 14:02 WIB
Pemkot Bekasi belum berencana mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kemenkes, namun memilih isolasi wilayah secara mandiri.
Pemkot Bekasi belum berencana mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kemenkes, namun memilih isolasi wilayah secara mandiri. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota Bekasi belum berencana mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan. Namun, pihaknya telah mengimbau warga untuk tidak beraktivitas usai pukul 21.00 WIB sebagai upaya pencegahan penularan covid-19.

"Sampai saat ini Pak Wali Kota belum berkeinginan atau berniat mengusulkan PSBB dan lebih memilih karantina atau isolasi wilayah," ujar Wakil Wali Kota Bekasi Tri Arhianto melalui pesan singkat, Minggu (5/3).

Pasalnya, pembatasan wilayah, kata Tri, dikhawatirkan dapat membatasi ruang gerak masyarakat. Oleh karenanya, ia masih memilih pendekatan isolasi wilayah mandiri. Ia mengklaim beberapa tempat di Bekasi pun diketahui sudah melakukannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang tumbuh, dan keinginan bersama warga ialah membatasi pergerakan orang (isolasi mandiri)," terang dia.

Sebelumnya Tri juga pernah mengungkap bahwa pemkot memang berkeinginan karantina wilayah di Bekasi dilakukan secara mandiri oleh warga di pemukiman maupun perumahan.

"Karantina wilayah memang kita harapkan dilakukan mandiri oleh wilayah masing-masing warga masyarakat, seperti di permukiman dan perumahan," ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (30/3).

Berdasarkan berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com dari instagram @infobekasi.coo per 30 Maret 2020, setidaknya ada 4 pemukiman yang diketahui lakukan isolasi mandiri ini.

Rinciannya, komplek Kemang Pratama , Jalan Lebak Asih di Jati Asih, Perumnas 3 Bekasi, dan Komplek Dosen IKIP di Jati Kramat.

Sementara, Surat Edaran nomor 488/2390/Setda.Hum yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengimbau warga untuk tak beraktivitas setelah pukul 21.00 WIB.

"Agar seluruh masyarakat Kota Bekasi membatasi aktivitas atau kegiatan di luar rumah hanya sampai pukul 21.00 WIB," ujar Pepen, sapaan karib Wali Kota lewat surat edaran yang dipublikasikan di akun instagram resmi @humaskotabekasi, Sabtu (4/3).

"Tidak bepergian ke luar rumah selama 14 hari dan tidak bepergian sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona. Bila mendesak dan harus keluar rumah, saat pergi dan kembali ke rumah wajib memakai masker dan hand sanitizer," tuturnya.

Selanjutnya, Pepen juga meminta setiap stakeholder dari tingkat kecamatan hingga RT di wilayahnya untuk mensosialisasikan imbauan ini.

"Camat, Lurah, RT, dan RW se-Kota Bekasi agar mensosialisasikan imbauan ini kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing bersinergi dengan tiga pilar," tegas Pepen dalam surat itu.

[Gambas:Video CNN]

(ndn/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER