Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah meneken Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Peraturan itu sudah mengatur dengan detail mengenai poin-poin yang wajib dipenuhi Pemerintah Daerah untuk mendapatkan persetujuan status PSBB dari pemerintah pusat. Sejauh ini, belum ada daerah yang disetujui usulan PSBB-nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Terawan Teken Permenkes Pedoman PSBB Corona |
Sekretarias Jendral Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai Permenkes tersebut malah menambah rumit rentang birokrasi sehingga berpotensi semakin lambatnya penanganan virus corona oleh Pemerintah.
Berbagai kompleksitas birokrasi itu terlihat antara lain, pertama, pada Pasal 4 yang berisikan cara penetapan status PSBB.
[Gambas:Video CNN]
Pasal-pasal itu berisikan tentang 'kewajiban' yang harus dipenuhi pemerintah daerah saat mengajukan permohonan PSBB kepada Kemenkes. Syarat itu diantaranya peningkatan kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan laporan transmisi lokal.
"Setiap hari Pemerintah mengumumkan data tersebut ke publik melalui juru bicaranya," kata dia.
"Artinya, seharusnya Kementerian Kesehatan sudah memiliki data mengenai daerah mana saja yang sudah mendesak untuk menyelenggarakan PSBB atau bahkan sudah harus melakukan karantina wilayah," ia menambahkan.
Kedua, jalur birokrasi semakin panjang karena permohonan penerapan PSBB oleh Pemda harus dikaji kembali oleh tim yang dibentuk pihak Kemenkes berdasarkan Pasal 7 Permenkes 9 tahun 2020 tersebut.
"Ini sekilas terlihat komprehensif dengan adanya pembentukan tim, kajian lintas disiplin ilmu, namun jika diperhatikan semakin mendalam justru pengaturan menimbulkan kompleksitas dalam hal pertimbangannya," kata Julius.
Ketiga, Julius juga menyoroti aturan soal pertimbangan "kesiapan daerah" dalam rencana penerapan PSBB pada Pasal 9 ayat (2) Permenkes tersebut.
Ia menilai aturan tersebut justru membingungkan. Sebab, seluruh kesiapan daerah seperti kebutuhan dasar, sarana kesehatan, anggaran sudah seyogyanya menjadi tanggung jawab Pemerintah yang wajib dipenuhi. Bukan sebaliknya justru menjadi syarat untuk ditetapkannya PSBB.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
"Penyebaran Covid-19 saat ini sudah tidak mampu dibatasi oleh sekat wilayah, sehingga usulan sudah tidak mungkin dilakukan oleh 1 wilayah tertentu saja, tetapi sudah harus ditentukan secara nasional.
Keempat, struktur dan peran Gugus Tugas Covid-19. Dalam Permenkes tersebut, Gugus Tugas, selain Menteri Kesehatan, punya peran memberikan usulan dan rekomendasi atas usulan PSBB dari pemerintah daerah.
Merujuk kepada Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020, Menteri Kesehatan dan Gubernur seluruh Indonesia sebetulnya sudah menjadi bagian dalam struktur keanggotaan Gugus Tugas.
Berbagai rangkaian birokrasi itu, kata Julius, berbanding terbalik dengan semangat pemangkasan dan perampingan birokrasi yang berulangkali digaungkan Presiden Jokowi.
"Panjangnya birokrasi dalam penetapan PSBB oleh Menteri Kesehatan ini bertolak belakang dengan kampanye pemangkasan birokrasi yang rajin disuarakan oleh Presiden Joko Widodo dalam isu investasi," cetusnya.
Nihil Sanksi
Selain soal birokrasinya yang rumit, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyoroti soal ketiadaan sanksi tegas dalam Permenkes dan UU terkait dalam penetapan PSBB. Kondisi itu, membuat implementasi kebijakan menjadi sulit dan menjadi celah hukum bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara Ysril Ihza Mahendra menyebut perundangan yang dipakai dalam penanganan Corona, baik itu Perppu, PP, maupun Permenkes, serba tanggung. (CNN Indonesia/Artho Viando) |
Yusril menjelaskan bahwa sanksi hanya dapat diatur dalam UU. Kebetulan, Permenkes hanya mengatur soal keharusan daerah untuk bekerjasama dengan kepolisian dan hanya menyebut soal penegakan disiplin masyarakat. Sementara, UU Kekarantinaan Kesehatan tak mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar aturan.
"PP aja tidak bisa ngatur [soal sanksi], apalagi Permen (Peraturan menteri). Nah, cilakanya UU Karantina Kesehatan tidak mengatur masalah ini," ucap mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Selain itu, ia juga mengkritisi soal kekuatan hukum dari Maklumat Kapolri. Baginya, hal itu bukan aturan yang bisa mengikat warga, terutama terkait sanksi pidana.
Lihat juga:Daftar Larangan PSBB untuk Cegah Covid-19 |
Yusril pun mengaku sempat menyarankan soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) yang mengatur soal penanganan pandemi Corona secara komprehensif.
"Sebab saya berpendapat UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan sangat tidak memadai untuk menghadapi wabah corona ini," ujarnya.
"Tetapi Pemerintah tidak mau terbitkan Perppu. Nah, akhirnya peraturan apapun yang dibuat dengan mengacu kepada tiga UU di atas, semuanya serba tanggung," tandas Yusril.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
Pasal 93 itu menyatakan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
"Baik kata 'mematuhi' maupun 'tidak mematuhi', merupakan rumusan klausul yang tidak jelas pengukurannya, dan menimbulkan multitafsir yang bila diletakkan pada aparat penegak hukum akan cenderung sewenang-wenang penerapannya," tutur LBH Jakarta. (rzr/arh)
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Pakar Hukum Tata Negara Ysril Ihza Mahendra menyebut perundangan yang dipakai dalam penanganan Corona, baik itu Perppu, PP, maupun Permenkes, serba tanggung. (
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi