"Polisi mempersiapkan hal yang terburuk," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (6/4).
Argo menjelaskan pihak kepolisian juga melakukan patroli bersama TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Polisi Selidiki 76 Kasus Hoaks Virus Corona |
Argo menjelaskan bahwa simulasi itu telah dilakukan di seluruh wilayah Kepolisian Daerah (Polda) yang berada di Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Dalam surat telegram nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 itu, Polri mewaspadai sejumlah pelanggaran jika PSBB berlaku. Salah satunya merupakan aksi penjarahan ataupun kerusuhan di suatu wilayah ketika menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik/street crime, kerusuhan/penjarahan yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170, 362, 363, 365, 406 KUHP," bunyi surat edaran yang ditandatangai langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dalam mengantisipasi itu semua, lanjut telegram tersebut, personel kepolisian wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan untuk memasang cctv di area rawan. Personel Polri juga harus mewaspadai tindakan kejahatan oleh orang yang berpura-pura menjadi petugas medis.
"Agar penyidik dinamis dan adaptif dalam antisipasi metamorfosis ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks di Indonesia seperti medsos yang timbulkan dampak negatif terhadap kinerja Polri dengan konten hoaks dan hate speech yang menimbulkan keresahan di masyarakat," mengutip bunyi surat telegram. (ain/mjo/ain)