Ribuan Warga Jatim Buat Surat Pernyataan Tak Akan Berkerumun

CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2020 15:43 WIB
Polisi menyatakan sebanyak 3.000 orang telah diminta membuat pernyataan tak akan berkerumun. Mereka diamankan karena tak mau bubar saat diimbau polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan ribuan orang telah menandatangani surat pernyataan agar tidak berkerumun di tengah situasi pandemi corona (covid-19) di Jawa Timur.

"Ada sekitar 3.000 masyarakat yang diminta buat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," kata Argo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (6/4).

Ia menjelaskan, langkah itu diambil jajaran kepolisian yang berada di Jawa Timur usai melakukan pembubaran di sejumlah lokasi.
Pembubaran itu, kata Argo, tidak diindahkan oleh masyarakat setempat yang diminta untuk tidak berkerumun sehingga terpaksa dibawa ke kantor polisi untuk membuat surat pernyataan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena masih ngeyel, kami bawa ke kantor polisi. Ini di seluruh jajaran Jawa Timur, Polres ataupun Polda," jelas Argo.

Dalam hal ini, Argo mencontohkan persitiwa tersebut sebagai salah satu langkah kepolisian dalam menangani penyebaran virus covid-19 saat ini.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindak pencegahan secara humanis, namun akan ditindak lebih lanjut apabila masyarakat setempat tidak mengindahkan imbauan dari kepolisian itu.

"Kemudian kalau memang tidak bisa dilakukan kami tindak bubarkan, kemudian kalau tidak mau kami tindak," kata Argo.

Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan personel kepolisian bakal menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona (Covid-19). Hal itu dia ungkapkan lewat Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Idham melalui Maklumat yang dikeluarkan 19 Maret 2020.

[Gambas:Video CNN]

Dalam maklumat, Idham menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran.

Dalam maklumat, Idham meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri.

Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya.

Kegiatan lain yang dimaksud yaitu konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
(mjs/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER