Menkes Setujui PSBB Jakarta, Penerapan di Tangan Anies

CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2020 09:10 WIB
Kemenkes segera mengirim surat persetujuan penerapan PSBB di Jakarta untuk mencegah penyebaran virus corona kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah meneken surat penerapan PSBB di Jakarta. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni mengatakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Busroni menyebut surat persetujuan itu akan dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar bisa segera menerapkan PSBB di wilayahnya.
"Sudah teken (disetujui) sama menkes, tinggal diserahkan dan diterapkan di Jakarta dipimpin Gubernur Anies Baswedan," ujar Busroni kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/4).

Busroni mengatakan Jakarta telah memenuhi beberapa pertimbangan untuk penerapan PSBB, salah satunya adalah alasan kesehatan.
Menkes Setujui PSBB Jakarta, Penerapan di Tangan AniesFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Jakarta merupakan provinsi dengan jumlah kasus tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data terbaru dari situs pemerintah, angka kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 1.299 kasus per 6 April 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sudah melalui tahapan pertimbangan bersama Gugus Tugas Covid-19, DKI Jakarta sudah memenuhi syarat PSBB yang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan PP Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," katanya.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyebut Terawan menyetujui penerapan PSBB yang diajukan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Oscar mengatakan Pemprov Jakarta telah melengkapi sejumlah syarat administrasi dan rencana aksi yang akan dilakukan jika menerapkan PSBB. Persetujuan PSBB sebelumnya sempat tertunda karena pemprov Jakarta masih diminta melengkapi sejumlah syarat.

Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan PSBB dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas.

Kemudian Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan ketentuan tentang PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi. (mln/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER