Denpasar, CNN Indonesia -- Pemerintah Desa Adat dan keagamaan di Bali berencana melaksanakan
Nyepi Desa Adat untuk memutus rantai penyebaran
Virus Corona, pada 18-20 April.
"Kami rencana melaksanakan Nyepi Desa Adat serempak di Bali sebagai dukungan kepada pemerintah dalam upaya memutus penyebaran wabah corona," jelas Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet saat dikonfirmasi oleh
CNNIndonesia.com, Selasa (7/4).
Ia mengatakan Nyepi Desa Adat ini berbeda dengan Nyepi tahun Caka. Pada perayaan Nyepi tahun Caka, warga Bali melaksanakan catur bratha atau empat pantangan. Sementara, saat Nyepi Desa Adat nanti hanya melaksanakan eka bratha atau satu pantangan saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Ida Sukahet, satu pantangan itu ialah amati lelungan alias tidak bepergian. Dengan kata lain, warga diminta untuk di rumah aja. Warga hanya boleh keluar rumah untuk hal penting semisal berobat karena sakit, melahirkan, dan keadaan mendesak lainnya.
"Kalau jadi pun, ya warga hanya diminta tidak keluar rumah. Sementara warga yang non desa adat kami minta untuk turut berpartisipasi. Ini demi kebaikan kita bersama," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]Dia meminta warga tidak buru-buru riuh terkait kondisi ini. Majelis Desa Adat maupun Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali akan melakukan pembahasan dalam rapat finalisasi terhadap rencana ini yang akan digelar besok.
Jika usulan ini disepakati, kata dia, akan ada surat edaran resmi terkait tata laksana Nyepi Desa Adat. Ia berharap langkah ini berdampak baik terhadap upaya bersama mencegah merebaknya penyebaran Covid-19.
"Tanggal 8 (besok) akan difinaliasi di rapat. Setelah tanggal 8 kalau jadi akan ada edaran resmi. Rencana Nyepi Desa Adat ini digelar di seluruh Bali secara serentak" ujar Ida Sukahet.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster sempat menambah satu hari masa 'Nyepi' sebagai bentuk karantina wilayah untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. Kebijakan itu membuat sejumlah akses jalan di Bali ditutup.
Diketahui, Bali memiliki dua jenis desa; desa adat atau desa pakraman dan desa administratif. Desa adat memiliki hukum adat Bali berdasarkan tradisi dan tata krama masyarakat Hindu serta dipimpin oleh bendesa. Per 2019, jumlahnya mencapai 1.493 desa.
(put/arh)