Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali menilai surat edaran Fachrul itu bertentangan dengan protokol kesehatan yang diterbitkan pemerintah pusat. Misalnya soal menjaga jarak.
"Hal yang dianjurkan oleh Surat Edaran Kemenag tidak sejalan dengan protokol kesehatan. Dalam protokol kesehatan saja juga membolehkan kegiatan seperti itu (keagamaan), tapi harus memperhatikan jarak," ujar Faisal Ali, saat dikonfirmasi, Rabu (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Majelis Ulama Aceh belum mau mengikuti surat edaran yang diterbitkan Fachrul Razi.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan ibadah berjamaah di Aceh sejauh ini sudah mematuhi protokol kesehatan. Posisi tiap jemaah berjarak demi menghindari penularan virus corona.
Namun, ketika Fachrul Razi menerbitkan edaran agar salat Idul Fitri ditiadakan dan tarawih di rumah masing-masing, Faisal menganggap masyarakat akan menjadi bingung. Boleh beribadah berjamaah dengan menjaga jarak atau tidak sama sekali.
"Jadi jangan sampai banyak surat edaran yang dikeluarkan Kementerian yang membuat pemerintah daerah jadi bingung, apalagi masyarakat. Saya kira, Presiden perlu menertibkan itu," ujarnya.
Surat Edaran yang bernomor 6 tahun 2020 itu salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
Fachrul turut menginstruksikan agar pelaksanaan Salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di lapangan untuk ditiadakan. Ia pun menunggu penerbitan Fatwa MUI terkait pedoman ibadah Salat Id di tengah wabah corona.
"Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference," kata dia.