Hanya Batasi, MRT Jakarta Tak Akan Hentikan Armada saat PSBB

CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2020 14:53 WIB
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhammad Kamaludin menyatakan tak ada perubahan berarti bila PSBB diterapkan.
Rangkaian kereta MRT Jakarta rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia melintas di Stasiun MRT Fatmawati, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhammad Kamaludin memastikan tak akan memberhentikan seluruh moda kereta yang dimilikinya meski Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan.

"Enggak ada, enggak ada [pemberhentian total MRT]," kata Kamaludin kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/4).


Lebih lanjut, Kamaludin menyatakan tak ada perubahan berarti bila PSBB diterapkan. Pihaknya akan melanjutkan pembatasan jam operasional dan jumlah penumpang bila kebijakan PSBB ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyatakan belakangan ini MRT sudah melakukan pembatasan-pembatasan tersebut. Di antaranya pembatasan operasional dan pembatasan jumlah penumpang dalam tiap kereta .

"Kalau pembatasan operasi sudah dilakukan. Lalu untuk pembatasan jumlah penumpang 40 orang per kereta sudah dilakukan semua tuh," kata dia.

Meski demikian, Kamaludin menyatakan MRT masih menanti arahan dari Pemprov DKI Jakarta. Terutama soal perubahan kebijakan bagi MRT bila PSBB diterapkan. "Tapi untuk sekarang enggak ada perubahan," kata dia.

PSBB Diterapkan, MRT Jakarta Tak Berhentikan Seluruh ModaInsert Artikel Pembatasan Kegiatan Saat PSBB. (CNNIndonesia/Basith Subastian)
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menetapkan status PSBB di Provinsi DKI Jakarta untuk menangani penyebaran virus corona.


Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Surat keputusan tertanggal 7 April itu ditandatangani langsung oleh Terawan.

Dalam keputusan itu, Menkes mewajibkan Pemprov DKI melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Lalu, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI sebagaimana dimaksud, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian penutup Keputusan Menkes soal PSBB di Jakarta, yang ditandatangani 7 April 2020.


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkata bantuan sosial akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp880 ribu per kepala keluarga per bulan, khusus April dan Mei. Total dana yang disiapkan Pemprov DKI bersama Kemensos untuk bantuan ini sebanyak Rp4,57 triliun. (rzr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER