Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Jumisih menilai anggota DPR harus mundur dari jabatannya jika tetap membahas Omnibus Law di tengah situasi pandemi Covid-19, karena bertentangan dengan etika politik dan etika sosial budaya yang diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
"Pembahasan Omnibus Law di saat wabah Covid-19 merupakan pelanggaran etika yang menandakan DPR tidak memiliki kepedulian terhadap rakyat, tidak tanggap aspirasi rakyat dan manipulatif, ini membuat DPR harus mundur," kata Jumiasih dalam keterangan resminya, Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembahasan RUU kontroversial merupakan bentuk provokasi terhadap gerakan rakyat," ucap dia.
"Kami memperingatkan DPR dan pemerintah bahwa rakyat akan melakukan mobilisasi aksi besar-besaran. Perlu diingat Omnibus Law telah ditolak gerakan buruh, petani, miskin kota, nelayan, pemuda-pelajar-mahasiswa, masyarakat adat dan kelompok perempuan," ujarnya.
Selain mendesak dihentikannya pembahasan Omnibus Law, Jumiasih juga mendesak pemerintah dan DPR memprioritaskan sektor kesehatan untuk menangani Covid-19 serta pemenuhan kebutuhan dasar rakyat terutama kebutuhan pangan.
"Kami juga mendesak pemerintah dan DPR mengubah kebijakan politik dan keuangan negara agar memprioritaskan sektor kesehatan dan memenuhi kebutuhan pangan untuk rakyat," ujarnya.
Sebelumnya DPR RI sempat menunda pembahasan Omnibus Law hingga usai reses pada 22 Maret lalu. Kemudian pada 30 Maret 2020 lalu DPR memutuskan untuk membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah status darurat kesehatan akibat pandemi virus corona di Indonesia.
KPBI bersama serikat buruh lainnya sempat menunda aksi buruh besar-besaran yang direncanakan akan berlangsung pada akhir Maret. Penundaan ini disebabkan imbauan pemerintah untuk tidak melakukan keramaian demi meredam penyebaran Covid-19. (mel/osc)