Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) mulai Jumat (10/4) dalam menghadapi penyebaran virus corona (
Covid-19). Anies menyebut ada delapan sektor usaha yang akan tetap berkegiatan meski PSBB dilakukan di Ibukota.
"Kemudian untuk dunia usaha, kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor, ada delapan pengecualian," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa malam.
Ia menjelaskan, delapan sektor tersebut adalah sektor kesehatan, sektor pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, kegiatan distribusi barang, kebutuhan sehari-hari, serta sektor industri strategis yang ada di kawasan ibukota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi semua kegiatan lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah, dan delapan sektor ini, sektor kesehatan misalnya, itu diizinkan untuk tetap kegiatan. Ini bukan hanya Rumah Sakit dan klinik, ini termasuk industri kesehatan, seperti industri produksi sabun, disinfektan, itu sangat relevan dengan situasi sekarang," kata dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menjelaskan bagi delapan sektor yang mendapat pengecualian, dalam melaksanakan kegiatan harus tetap mengikuti protap penanganan Covid-19.
"Artinya ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, dan mengharuskan ada fasilitas cuci tangan yang mudah, dan melakukan cuci tangan yang rutin. Jadi protap itu dilakukan," ucap dia.
Diketahui pada Selasa (7/4), Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sudah menyetujui penerapan PSBB yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. DKI Jakarta merupakan daerah dengan kasus positif terbanyak di Indonesia dan provinsi pertama yang menerapkan PSBB.
(yoa/fea)
[Gambas:Video CNN]