Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp3.635.205.852. Harta kekayaan itu dilaporkan Syarifuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2019 untuk periode 2018.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman e-LHKPN.kpk.go.id yang dikutip, Senin (6/4), harta Syarifuddin terdiri dari sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di Yogyakarta, Ogan Komering Ulu, Banyumas, dan dua di daerah Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, mantan Ketua PN Bandung itu juga memiliki alat transportasi berupa satu mobil Daihatsu Terios tahun 2008 dan motor Kawasaki Ninja tahun 2005. Total nilai kendaraan Syarifuddin mencapai Rp209 juta.
Syarifuddin terpilih dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA dengan 32 suara, mengalahkan calon lainnya, yakni Hakim Andi Samsan Nganro, yang hanya mengantongi 14 suara.
Dalam proses pemilihan ini, 46 dari 47 hakim agung yang memiliki hak pilih ikut dalam pemungutan suara. Hanya satu yang abstain, yaitu Hatta Ali, karena ingin objektif. (osc/dmi/osc)