Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan penyidik mengamankan lima orang tersangka yang menggunakan modus kejahatan dengan berpura-pura membuka warung makanan sebagai kamuflase dalam menjalankan aksinya.
"Caranya, menggali dan mengebor pipa jaringan milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan memasang kran maupun selang di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara PKM 12.125, Dusun Karya RT 17, Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih, Rokan Hilir," kata Sunarto melalui keterangan resmi, Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian tersangka RT alias Ridwan yang bertugas sebagai sopir truk tanki pengangkut minyak mentah itu.
"Dari kedua tersangka polisi menyita selang, satu unit truk tanki, dan beberapa jenis barang bukti lainnya," jelas Kombes Pol Sunarto.
"Dari ketiganya, kita kembangkan hingga ke Tanjung Gusta, Deli Serdang, Sumatera Utara dengan menangkap ZH alias Zulfa, pecatan sekuriti mitra CPI sebagai koordinator lapangan. Sebagai Korlap, ia bertugas mengebor pipa dan membayarkan uang setiap bongkar ke pelaku lainnya," jelas dia.
Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan para pelaku itu telah melakukan aksinya selama tiga bulan terakhir, terhitung sejak Januari hingga Maret 2020.
Pencurian minyak mentah itu dilakukan di satu lokasi yang sama untuk kemudian dikirimkan dan dijual ke kawasan Industri.
"Minyak yang dicuri dijual ke PT FTA, kemudian digunakan sebagai bahan bakar industri aspal/semen cor. Perusahaan tersebut tak hanya menampung dari komplotan ini, diduga juga dari kelompok lainnya," kata Zain.
Lihat juga:Polisi Tangkap Driver Ojol Penghina Jokowi |
"Di gudang tersebut berhasil disita 20 tangki duduk dengan kapasitas masing-masing 27 ton minyak mentah serta drum-drum digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan dan sekaligus sebagai lokasi pengendalian operasional PT FTA," jelas Zain Dwi Nugroho.
Kasus ini masih dalam pengembangan penyelidikan. Zain mengatakan masih terbuka kemungkinan keterlibatan kelompok lain, termasuk memburu dua pelaku lain yang belum tertangkap. Kedua pelaku tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk OP alias Obaja, petinggi PT FTA.
"Sedangkan lima pelaku yang tertangkap sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," ujarnya. (mjo/wis)