Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai napi korupsi cukup menjaga jarak di dalam lapas.
"Dalam konteks Covid-19 yang penting adalah jaga jarak. Kami sampaikan ke Menkumham bahwa untuk napi korupsi harus dipastikan mereka bikin jarak-jarak sendiri dan diatur sedemikian rupa. Maka ini tidak masuk kategori yang boleh menikmati pembebasan," ujar Anam melalui jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk pidana umum (lapasnya) crowded begitu. Sementara untuk pidana khusus, entah korupsi atau terorisme biasanya jaga jarak dan sosialnya sudah aman," katanya.
"Kalau crowded ya mau tidak mau sehingga tidak diskriminasi, tapi tetap yang penting adalah kesehatan untuk semua dan upaya utama jaga jarak fisik dan sosial," ucap Anam.
"Soal jaga jaraknya bisa dipastikan itu penyebaran virusnya akan putus, kalau tidak bisa dipastikan, apalagi orang sepuh itu pasti rentan," kata Anam.
Menkumham Yasonna H. Laoly diketahui mengusulkan pembebasan ribuan napi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sesuai prosedur, revisi PP itu harus melalui persetujuan Presiden Joko Widodo.
Jokowi sendiri telah menegaskan bahwa pembebasan napi itu harus tetap dengan kriteria dan pengawasan tertentu. Ia menyatakan tak pernah ada pembahasan soal napi koruptor dalam rapat terkait pembebasan napi