Komnas HAM: Napi Korupsi Jaga Jarak di Lapas, Tak Perlu Bebas

CNN Indonesia
Kamis, 09 Apr 2020 13:39 WIB
Komnas HAM menilai lembaga pemasyarakatan (lapas) kasus korupsi tidak sepadat kasus pidana umum, sehingga jaga jarak bisa dilakukan.
Ilustrasi penjara (Istockphoto/chinaface)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan narapidana kasus korupsi tak perlu dibebaskan terkait pencegahan wabah virus corona (Covid-19).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai napi korupsi cukup menjaga jarak di dalam lapas.

"Dalam konteks Covid-19 yang penting adalah jaga jarak. Kami sampaikan ke Menkumham bahwa untuk napi korupsi harus dipastikan mereka bikin jarak-jarak sendiri dan diatur sedemikian rupa. Maka ini tidak masuk kategori yang boleh menikmati pembebasan," ujar Anam melalui jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anam menjelaskan bahwa lapas napi kasus korupsi umumnya berbeda dengan lapas napi kasus pidana umum. Dia mengatakan lapas kasus korupsi tidak over kapasitas, sehingga napi korupsi bisa menjaga jarak.
Tak seperti lapas kasus pidana umum yang cenderung over kapasitas. Oleh karena itu, Anam menyarankan agar kebijakan untuk membebaskan napi diprioritaskan bagi napi kasus pidana umum.

"Kalau untuk pidana umum (lapasnya) crowded begitu. Sementara untuk pidana khusus, entah korupsi atau terorisme biasanya jaga jarak dan sosialnya sudah aman," katanya.

Meski begitu, lanjut Anam, jika ada lapas bagi napi koruptor sudah tak muat kapasitasnya, maka harus ada yang dibebaskan. Ia menekankan bahwa yang terpenting saat ini adalah kesehatan bagi semua pihak.

"Kalau crowded ya mau tidak mau sehingga tidak diskriminasi, tapi tetap yang penting adalah kesehatan untuk semua dan upaya utama jaga jarak fisik dan sosial," ucap Anam.
Anam juga menyinggung soal narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (81) yang mengajukan permohonan asimilasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah wabah virus corona. Anam berharap pemerintah memperhatikan betul permintaan Ba'asyir tersebut.

"Soal jaga jaraknya bisa dipastikan itu penyebaran virusnya akan putus, kalau tidak bisa dipastikan, apalagi orang sepuh itu pasti rentan," kata Anam.

Menkumham Yasonna H. Laoly diketahui mengusulkan pembebasan ribuan napi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sesuai prosedur, revisi PP itu harus melalui persetujuan Presiden Joko Widodo.

Jokowi sendiri telah menegaskan bahwa pembebasan napi itu harus tetap dengan kriteria dan pengawasan tertentu. Ia menyatakan tak pernah ada pembahasan soal napi koruptor dalam rapat terkait pembebasan napi
(psp/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER