Hal disampaikan olehnya kepada seluruh Sekretaris Daerah dan Bupati/Wali Kota, dalam rapat koordinasi melalui konferensi video, di Gedung B Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (8/4). Turut hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Kepala LKPP Ronny Dwi Susanto.
"Dalam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola," kata Firli, dalam siaran pers KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firli menyadari, di tengah situasi darurat, harga barang/jasa terkait penanganan wabah virus corona mengalami kenaikan signifikan. Oleh karena itu, ia berharap pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan mengedepankan harga terbaik (value for money), dengan prinsip efektif, transparan, dan akuntabel.
"Misalnya, dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik atau value for money tersebut," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut Firli mengatakan, dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menitikberatkan pada pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya, dan tidak selalu dengan harga terendah. Sehingga, pelaksanaan pembelanjaan anggaran pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan.
KPK, kata dia, juga berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan virus corona.
Pengawalan yang dilakukan KPK di antaranya adalah dengan membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya.
Tim tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi.
Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, cara pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah meliputi dua metode. Yakni, melalui penyedia dan swakelola.
Pada kondisi pengadaan biasa, lelang barang dan jasa bisa diikuti perusahaan atau badan hukum lewat situs LPSE instansi atau LKPP.
Sementara, pengadaan dengan cara swakelola dilakukan sat pengadaan direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh instansi pemerintah penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lainnya, atau oleh kelompok masyarakat.
(dmi/arh)