KPK Dorong Pemda Tak Ragu Buat Pengadaan saat Corona

CNN Indonesia
Kamis, 09 Apr 2020 03:03 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri meminta pemda tak ragu melakukan pengadaan barang dan jasa secara swakelola saat darurat Corona dan selama tak korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri minta tak ragu dalam pengadaan barang dan jasa selama tak korupsi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta pemerintah daerah tak ragu untuk melakukan pengadaan barang dan jasa secara swakelola dalam kondisi darurat karena pandemi Virus Corona.

Hal disampaikan olehnya kepada seluruh Sekretaris Daerah dan Bupati/Wali Kota, dalam rapat koordinasi melalui konferensi video, di Gedung B Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (8/4). Turut hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Kepala LKPP Ronny Dwi Susanto.

"Dalam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola," kata Firli, dalam siaran pers KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses pengadaan barang dan jasa tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," imbuhnya.

Menurut dia, hal itu masih sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 08 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan panduan dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam situasi darurat. Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan.

Firli menyadari, di tengah situasi darurat, harga barang/jasa terkait penanganan wabah virus corona mengalami kenaikan signifikan. Oleh karena itu, ia berharap pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan mengedepankan harga terbaik (value for money), dengan prinsip efektif, transparan, dan akuntabel.

"Misalnya, dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik atau value for money tersebut," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut Firli mengatakan, dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menitikberatkan pada pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya, dan tidak selalu dengan harga terendah. Sehingga, pelaksanaan pembelanjaan anggaran pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan.

KPK, kata dia, juga berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan virus corona.

Pengawalan yang dilakukan KPK di antaranya adalah dengan membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya.

Tim tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi.

"Saat ini tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan anggaran dan PBJ penanganan Covid-19," pungkas Firli.

Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, cara pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah meliputi dua metode. Yakni, melalui penyedia dan swakelola.

Pada kondisi pengadaan biasa, lelang barang dan jasa bisa diikuti perusahaan atau badan hukum lewat situs LPSE instansi atau LKPP.

Sementara, pengadaan dengan cara swakelola dilakukan sat pengadaan direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh instansi pemerintah penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lainnya, atau oleh kelompok masyarakat.

(dmi/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER