Ajukan PSBB, Pemkab Bekasi Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

CNN Indonesia
Kamis, 09 Apr 2020 16:51 WIB
Pemkab Bekasi menyiapkan sanksi bagi pelanggar jika PSBB, yang sudah diusulkan lewat Gubernur Jabar, resmi disetujui oleh pemerintah pusat.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyebut ada sanksi saat PSBB diberlakukan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyebut bakal menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penanganan Covid-19 disetujui Pemerintah Pusat.

Sebelumnya, lima daerah penyangga DKI di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok sudah mengajukan PSBB melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Kita juga sudah berkirim surat kepada pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan melalui gubernur," ujar Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja melalui keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu saja kalau sudah disetujui PSBB, nanti akan kita lakukan secara detail lagi dan ada sanksinya," imbuh dia.

Meski begitu, Eka mengklaim sebelumnya sudah menerapkan pembatasan sosial secara umum. Sejauh ini, lanjutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bekasi tengah mengkalkulasikan dan menyiapkan dampak sosial dari penerapan PSBB.

"Dampak sosial yang akan timbul sudah kita persiapkan melalui desa-desa, akan membuka lumbung-lumbung pangan di beberapa desa yang akan terdampak sosial," ujarnya.

"Kita akan berikan kompensasi juga terhadap masyarakat yang terkena dampak. Ini semua sedang kita data melalui desa, kecamatan, termasuk Satpol-PP kita," tutup Eka.

Ajukan PSBB, Pemkab Bekasi Siapkan Sanksi bagi PelanggarFoto: CNN Indonesia/Timothy Loen
Senada, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Ardhianto sudah menyiapkan proposal PSBB tersebut.

"Betul sudah ada surat permintaan PSBB," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (8/4).

Tri menyebut proposal PSBB akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat. Setelah usulan dari daerah lain terkumpul, RK secara kolektif menyerahkannya ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"[Proposal diberikan] ke gubernur, nanti secara kolektif gubernur yang akan mengajukan ke pemerintah pusat atau Kemenkes," ujarnya.

Masker Medis

Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam surat edaran nomor 443.1/2496/Setda.Tapem meminta warganya untuk tidak menggunakan masker medis. Dia meminta warga cukup menggunakan masker berbahan kain.

"Agar selalu menggunakan masker ketika berada atau melakukan aktivitas kegiatan di luar rumah," ujar Pepen, sapaan akrab sang Wali Kota, dikutip dari laman bekasikota.go.id, Kamis (9/4).

[Gambas:Video CNN]
"Tidak membeli atau menggunakan masker medis, tetapi disarankan menggunakan masker kain yang dapat dicuci kembali," lanjutnya.

Diketahui, sejumlah rumah sakit dan tenaga medis kekurangan alat pelindung diri (APD) dalam penanganan Corona akibat kelangkaan di pasar. Pemerintah pun berulangkali meminta warga lebih memilih masker kain. (ndn/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER