Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (
Jokowi) membantah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menangani pandemi
virus corona (Covid-19) berbelit-belit dan birokratis.
Jokowi mengatakan pemerintah tak ingin sembarangan dalam memutuskan penerapan kebijakan PSBB di sebuah wilayah.
"Kami tidak ingin memutuskan ini secara
grusa-grusu (grasah-grusuh), cepat tetapi tidak tepat. Saya kira lebih baik kita memutuskan ini dengan perhitungan, dengan kejernihan dan kalkulasi yang detail dan mendalam," kata Jokowi, Kamis (9/4).
Jokowi menjelaskan pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan PSBB, seperti jumlah kasus virus corona, dukungan sumber daya di daerah, serta pertimbangan ekonomi, sosial, dan budaya.
 Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Menurutnya, berbagai hal dipertimbangkan karena kebijakan PSBB dalam menghadapi virus corona ini akan berdampak pada kegiatan masyarakat, mulai dari penutupan sekolah hingga perkantoran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira kita semuanya dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan itu salah. Semuanya harus hati-hati," ujarnya.
Jokowi mengatakan kebijakan PSBB tidak dilakukan serempak di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah merespons kondisi di berbagai daerah dengan cara berbeda-beda.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan paket peraturan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna merespons penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan itu berlandaskan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Meski begitu, aturan itu menimbulkan pro-kontra. Sebab PSBB hanya bisa diterapkan jika kepala daerah mengajukannya ke pusat. Kemudian Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan mengulas kelayakan persiapan daerah sebelum penerapan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan PSBB pada pekan lalu. Namun, Terawan sempat mengembalikan pengajuan karena ada syarat yang kurang. Saat ini DKI telah mengantongi izin dan akan memulai PSBB pada Jumat 10 April.
Sejumlah daerah lainnya disebut tengah bersiap mengajukan PSBB, seperti Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan.
Sementara itu, Kota Sorong dan Kabupaten Fakfak, Papua Barat serta Kabupaten Mimika, Papua, disebut telah mengajukan penerapan PSBB dalam mencegah penyebaran virus corona.
(dhf/psp/fra)
[Gambas:Video CNN]