Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menyatakan suami
Vanessa Angel, yakni FA alias Bibi hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan psikotropika. Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan Vanessa sebagai tersangka.
Kanit 2 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom mengatakan meski terbukti mengonsumsi psikotropika, namun Bibi tidak terbukti sebagai pemilik barang.
Karenanya, kata Maulana, Bibi tidak terbukti melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terperiksa Bibi hanya gunakan obat yang ada dalam kepemilikan tersangka VA," kata Maulana dalam konferensi pers yang disiarkan akun Instagram Polres Jakbar, Kamis (9/4).
Maulana menjelaskan, pihaknya bakal mengajukan proses rehabilitasi untuk Bibi. Hal itu sesuai dengan Pasal 37 ayat 1 UU 5/1997.
"Kami sarankan untuk jalani rehabilitasi, pengguna psikotropika yag menderita sindromnia atau ketergantungan berkewajiban untuk mengikuti pengobatan perawatan yang dilakukan pada fasilitas rehabilitasi," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona menyebut sampai saat ini pihaknya masih belum menerima hasil tes rambut terhadap Vanessa dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tes rambut itu dilakukan untuk memastikan apakah Vanessa turut mengonsumsi psikotropika atau tidak. Sebab, dari pemeriksaan urin terhadap Vanessa, hasilnya negatif.
"Hasil yang kami kirim ke lab belum mendapat jawaban, secara informal jawaban temen-temen di lab karena fokus digunakan untuk tes spesimen spesimen Covid-19," ucap Ronaldo.
Meski begitu, kata Ronaldo, hasil tes rambut itu tak terlalu diperlukan dalam kasus Vanessa. Sebab, pihaknya telah memiliki bukti lainnya yang menguatkan bahwa Vanessa sebagai pemilik psikotropika.
"Pemeriksaan signifikan kami sudah periksa dari dokter yang beri resep ke saudari VA," ujarnya.
Polisi telah menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka karena terbukti memiliki psikotropika tanpa hak. Ia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Saat ini, Vanessa berstatus sebagai tahanan kota. Polisi memiliki sejumlah pertimbangan sehingga akhirnya tidak menahan Vanessa di dalam tahanan.
Karena berstatus sebagai tahanan kota, maka Vanessa mesti melakukan wajib lapor. Selain itu, Vanessa juga tidak boleh keluar dari Jakarta selama masa penahanan.
(dis/osc)
[Gambas:Video CNN]